n3ZqunYfiQZRvj2KcPYxNgIGWaFaFe3cuIvzGd9W

Bolehkah Hukumnya Memberikan Uang Kepada Pengemis

Bolehkah Hukumnya Memberikan Uang Kepada Pengemis - Pengemis adalah orang orang yang tidak memiliki pekerjaan, tempat tinggal dan penghasilan tetap, mereka biasanya terdapat dijalanan dan akan meminta bantuan berupa uang kepada orang yang mereka temui guna untuk memenuhi kebutuhan sosial mereka (makan dan minum).[1]

Salah satu penyebab orang mengemis adalah karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka secara keseluruhan (makan, minum, pakaian dan kebutuhan lainnya) dari tingkat pekerjaan mereka. Baik itu disebabkan oleh bangkrutnya usahanya atau tidak menemukan pekerjaan yang tetap dengan hasil yang sepadan untuk memenuhi kebutuhan.

Bolehkah Hukumnya Memberikan Uang Kepada Pengemis

Bolehkah Hukumnya Memberikan Uang Kepada Pengemis
Mengemis adalah tindakan rutinitas yang dilakukan oleh seseorang dengan cara selalu meminta minta kepada orang lain dalam keadaan darurat atau terpaksa. Tidak semua orang meminta minta bisa disebut sebagai pengemis atau mengemis, sebab kata ini hanya digunakan kepada sebuah perilaku seseorang yang selalu meminta minta dalam keadaan darurat.

Dan maksud pengemis dalam agama Islam adalah mereka yang meminta bantuan kepada orang lain dalam keadaan terpaksa atau darurat, maka jika ia kaya maka dirinya tidak bisa disebut pengemis.

Anjuran Memberi Kepada Pengemis

Nabi Muhammad Saw bersabda dalam sebuah Hadist:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ وَعَنْ وُهَيْبٍ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا.

Makna: Diriwayatkan dari Hakiim Bin Hizaam Radhiyallahu Anhu; Tangan yang berada diatas itu lebih baik ketimbang tangan yang berada di bawah, dan mulai-lah (maksudnya belanja-kanlah hartamu) kepada orang yang menjadi tanggung-jawabmu. Melakukan sedekah yang paling bagus yaitu ketika sedekah yang muncul itu dari sisa kebutuhan. Siapapun yang berupaya memelihara diri, maka Allah akan memelihara nya. Dan siapapun yang berupaya mencukupkan dirinya, maka Allah akan menyerahkan kecukupan kepadanya.[2]
  • Pengertian: nabi Muhammad Saw mengajarkan kepada kita agar kita peduli kepada sesama dan membantu mereka dalam mewujudkan kebutuhan kebutuhan mereka. Dan yang perlu kami tekan disini adalah maksud nabi dalam teks "الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى" adalah tindakan saling tolong menolong dan saling bantu kepada sesama manusia yang memang betul betul membutuhkan bantuan kita, baik berupa uang, makanan, minuman atau yang berhubungan dengan tenaga.

Contohnya seperti;
  1. Membantu mengangkat barang seseorang kedalam kendaraan nya.
  2. Memberikan uang kepada orang yang kurang mampu (seperti; pengemis).
  3. Menghilangkan kesedihan saudara muslim kita.
  4. Memberi makan kepada faqir miskin dan anak yatim.
  5. Serta lain sebagainya.
Maka dalam hal ini, memberi uang kepada pengemis hukumnya adalah boleh, bahkan itu dianjurkan jika kita mampu membantu mereka, dan pemberian kita itu merupakan sedekah Kepadanya. Karena tangan yang diatas lebih baik ketimbang tangan yang ada dibawah.

Dalam hadist yang lain dijelaskan:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ ﻋﻦ ﻣﺆﻣﻦ كربة من كرب اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻧﻔﺲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ كربة من كرب ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻣﻦ ﺳﺘﺮ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﺳﺘﺮﻩ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ ﻭﻣﻦ ﻳﺴﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺴﺮ ﻳﺴﺮ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ ﻭاﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻋﻮﻥ اﻟﻌﺒﺪ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ اﻟﻌﺒﺪ ﻓﻲ ﻋﻮﻥ ﺃﺧﻴﻪ.

Makna: Diriwayatkan dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu: Siapa saja yang mengsirnahkan penderitaan orang yang beriman dari persoalan dunianya, maka Allah Subhaanahu wa ta'alaa akan meringankan penderitaan akhirat baginya. Dan siapa saja yang menyembunyikan kejelekan orang lain, maka Allah akan menyembunyikan kejelekan di hari kiamat. Dan barang-siapa memudahkan orang yang sedang ditimpa kesusahan, maka akan dilancarkan persoalan nya di akhirat. Dan bantuan Allah akan selalu tiba selama hamba itu mau menolong saudaranya.[3]

Al Iman Al Ghazali juga menjelaskan dalam kitab Ihya'Ulumuddin nya:

ولو كان السؤال حراماً مطلقاً لما جاز إعانة المتعدي على عدوانه والإعطاء إعانة فالكاشف للغطاء فيه أن السؤال حرام في الأصل وإنما يباح بِضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيبَةٍ مِنَ الضَّرُورَةِ فإن كان عنها فهو حرام.

Makna: Jikalau memang meminta-minta/mengemis itu hukumnya adalah haram secara mutlak, maka tentunya tidak boleh seseorang menolong orang yang dilanggar HAM-nya untuk melawan musuhnya, sedangkan  memberi itu sendiri merupakan salah satu bentuk dari menolong. Adapun keterangan yang gamblang adalah bahwasanya meminta-minta hukum asalnya adalah haram, meminta-minta itu diperbolehkan jika sebab dlorurot, atau kebutuhan yang sangat penting / mendesak yang hampir mencapai kondisi dlorurot. Maka apabila masih jauh dari kondisi dlorurot, meminta-minta hukumnya haram.[4]

Akhir: membantu pengemis seperti memberikan uang hukumnya adalah boleh dan masalah atau persoalan mengenai pengemis, nanti akan kami buatkan khusus pembahasan nya.

Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
  1. https://dosensosiologi.com/pengemis/
  2. Hadist Riwayat Al Imam Al Bukhari, Nomor Hadist: 1338
  3. Hadist Riwayat Al Imam Muslim: Nomor Hadist: 2699
  4. Kitab: Ihya' Ulumuddin, Juz: 4, Halaman: 210
Related Posts
NU HOW
Mari Berbagi Kebaikan :)

Related Posts