Hukum Umat Islam Merayakan Hari Ibu Sedunia - Hari ibu atau yang sering dikenal diseluruh dunia dengan sebutan The Mother's Day adalah sebuah hari perayaan Internasional yang diadakan diseluruh dunia, guna bagi anak anak dan suami untuk berpikir akan pentingnya peran seorang ibu dalam kekeluargaan dan kesosialan.[1]
Inti dari hari ibu itu sendiri adalah hanya untuk menyenangkan suasana hati ibu dan keadaan ibu. Yaitu diisi dengan kegiatan; traveling, berkemah, nonton film kesayangan keluarga dan sebagainya.
Lalu bagaimana pandangan agama Islam mengenai hari ibu? Bagaimana kah Hukumnya?
Hukum Umat Islam Merayakan Hari Ibu Sedunia
Yang haru kita ketahui terlebih dahulu adalah bahwa sesungguhnya hari ibu ini tidak ada agendanya dalam agama Islam, yang ada dalam agama Islam yaitu contohnya seperti: hari raya Idhul Adha, Idhul Fitri, hari tasu'ah, hari Asyura dan hari hari lainnya.
Hari ibu ini terbentuk berawal dari seseorang yang bernama Anna Jarvis yang memperingati hari kematian ibunya yang berlokasi di Grafton, West Virginia lalu kemudian oleh negara Amerika serikat pada tahun 1908 secara resmi dirayakan hingga ke mancanegara.[2] dalam kata lain yang pertama kali membentuk hari ibu ini adalah seseorang yang beragama Kristen (non muslim).
Lalu bagaimana dengan pandangan agama Islam mengenai persoalan hari ibu? Untuk menjawab pertanyaan ini, kami akan jabarkan beberapa struktur yang berhubungan dengan hari ibu ini.
1. Dalam Segi Perayaan
Sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas bahwa dalam perayaan ini hanya berisikan kegiatan keluarga untuk menyenangkan ibu. Yang mana hal ini tidak bertentangan sama sekali dengan hukum agama Islam, sebab faktanya Islam mengajarkan dan menyuruh kita untuk hormat dan tunduk kepada orang tua terkhususnya kepada seorang ibu.
Allah Subhaanahu wa ta'alaa berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُ وَبِٱلۡوَ ٰلِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنًاۚ إِمَّا یَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَاۤ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَاۤ أُفࣲّ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلࣰا كَرِیمࣰا
Makna: Rab Mu telah menginstruksikan bahwa engkau janganlah sampai memuja kepada selain Dia (Allah) dan seyogyanya engkau berbuat kebajikan kepada kedua orang-tua. Apabila salah satu di antara keduanya atau keduanya sudah ada yang sampai tua dalam menjagamu (memenuhi kebutuhan), maka tidak boleh kamu berkata kepada mereka berdua hanya dengan perkataan "Uf" sekalipun dan tidak boleh kamu menghardik keduanya, dan berbicaralah kepada mereka berdua dengan baik serta memuliakan.[3]
Dalam ayat yang lain:
وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ وَبِٱلۡوَ ٰلِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنࣰا
Makna: Dan kalian! sembah-lah Allah dan jangan sesekali kalian mem-persekutukan Nya dengan sesuatu serta baiklah dengan kedua orang-tua.[4]
Dalam ayat yang lain:
قُلۡ تَعَالَوۡا۟ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ عَلَیۡكُمۡۖ أَلَّا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ وَبِٱلۡوَ ٰلِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنࣰاۖ
Makna: Katakanlah (olehmu wahai Muhammad), ke-marilah akan aku sampaikan sesuatu yang diharamkan Tuhan pada kalian semua. Jangan mem-persekutukan Nya dengan apa pun lalu perlakukan kedua orang tua dengan baik.[5]
- Pengertian: Syariat Islam sudah membentuk jiwa manusia agama mereka hormat, tunduk, patuh dan berbuat baik kepada orang tua mereka, dihari apapun dan kapanpun. Dan persoalan mengenai isi dari perayaan hari ibu itu sendiri tidaklah bertentangan atau berlawanan dengan syariat Islam.
2. Dalam Segi Tasyabbuh
Jika ada orang yang melarang kita untuk merayakan hari ibu hanya karena satu alasan utama yaitu Tasyabbuh kepada orang kafir, maka akan kami jelaskan dibawah ini.
Dan biasanya landasan hukum yang mereka ambil dari hadits berikut, yaitu hadist tentang menyerupai orang kafir (Tasyabbuh):
حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا يُشْرَكَ بِهِ شَيْءٌ، وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي، وَمَنْ تشبه بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ".
Makna: Baginda Rasulullah Saw bersabda: Aku kelak akan dikirim sembari membawa pedang menjelang datangnya hari kiamat sampai banyak orang telah mengesakan Allah dan tidak menyembah kepada selainnya dengan apapun, dan rizki-ku sudah dijadikan bawah bayang tombak-ku, akan dijadikan kecelaan dan kenistaan bagi siapa saja yang menyeleweng dari perkaraku. Dan barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.[6]
Dalam riwayat yang lain:
حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "إنَّ اللَّهَ جَعَلَ رِزْقِي تَحْتَ رُمْحِي وَجَعَلَ الذِّلَّةَ وَالصَّغَارَ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي، مَنْ تشبه بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ".
Makna: dan rizki-ku sudah dijadikan bawah bayang tombak-ku, akan dijadikan kecelaan dan kenistaan bagi siapa saja yang menyeleweng dari perkaraku. Dan barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.[7]
Dan jawaban kami atas redaksi diatas adalah mari kita ketahui terlebih dahulu yaitu batasan menyerupai orang orang kafir.
Batasan menyerupai orang kafir terbagi menjadi 2 bagian:
- Sesuatu yang serupai itu adalah perkara yang tercela (dilarang dalam agama).
- Kesengajaan menirukan mereka.
Dan keduanya ini haruslah bersamaan tidak boleh memilih salah satunya saja. Dalam penjelasan Al Imam Ibnu Nujaim Al Hanbali:
ﺛﻢ اﻋﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﺑﺄﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء ﻭﺇﻧﺎ ﻧﺄﻛﻞ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺇﻧﻤﺎ اﻟﺤﺮاﻡ ﻫﻮ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﺬﻣﻮﻣﺎ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﻛﺬا ﺫﻛﺮﻩ ﻗﺎﺿﻲ ﺧﺎﻥ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺠﺎﻣﻊ اﻟﺼﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻋﻨﺪﻫﻤﺎ.
Makna: Maka kemudian perlu diketahui Tindakan Tasyabbuh (menyerupai) golongan orang ahli kitab itu tidaklah makruh (boleh saja) dalam segala segi. Sebagaimana kita semua makan dan minum, merekapun juga melakukannya. Yang diharamkan dalam menyerupai mereka adalah (1. Menirukan) Sesuatu yang tercela (2. Memang ada unsur) Kesengajaan menyerupai mereka. Sebagaimana yang dituturkan oleh Al Imam Qadhli Khan dalam kitab Syarah Jamius-Shaghir. Maka jika demikian apabila tidak memiliki niatan meniru ahli kitab maka tidak makruh (hukumnya boleh).[8]
- Pengertian: dalam masalah hari ini memang terbentuk dari orang kafir, akan tetapi isi dari kegiatan hari ibu tidaklah bertentangan sama sekali dengan syariat Islam dan jika dibilang Tasyabbuh maka tidak bisa dikategorikan sebagai Tasyabbuh sebab faktanya adalah perkara hari ibu bukanlah sesuatu yang tercela lalu perbuatan atau tindakan menirukannya boleh sebabnya adalah kita sedang menirukan sebuah kebaikan bukan kemaksiatan.
Pandangan Sebelah Mata Tentang Adanya Hari Ibu
Banyak masyarakat yang bilang seperti ini "memuliakan ibu itu setiap hari dan sampai mati bukan malah satu hari yaitu di hari ibu saja".
Pembaca yang Budiman, memang benar apa yang mereka katakan, akan tetapi kami sarankan jangan pernah buang jiwa dan rasa keloyalitasan dan kesolidaritasan kita sebagai manusia. Hari ibu bisa kita bilang sebagai hari kebahagiaan bersama ibu anda.
Yang mana mungkin pada hari hari sebelumnya anda sibuk bekerja, sibuk dengan bisnis, sibuk dengan urusan dan sebagainya, maka ketika hari ibu tiba bisa kita sebut "saat inilah saya gunakan uang hasil kerja saya untuk menyenangkan ibu saya".
Anak yang baik akan selalu memuliakan ibunya sampai akhir hayat bukan satu hari saja, akan tetapi tidak dapat kita pungkiri bahwa kita setiap hari memang sibuk dengan pekerjaan kita, tapi itu tidak membuang rasa hormat dan ta'dzim kita kepada ibu kita. Dengan kata lain hikmah dengan adanya hari ibu adalah anda bisa memanjakan ibu anda lebih dari hari hari sebelumnya sekalipun hanya satu hari saja.
Akhir: lakukan yang terbaik bagi ibu anda, lakukan yang berguna untuk membahagiakan ibu anda dan jangan pernah kurangi rasa cinta, kasih, sayang, hormat dan bakti anda kepada mereka khususnya ibu anda sendiri. Ibu adalah roh dalam keluarga, jika ia tiada maka tiada pula warna kebahagiaan yang hakiki dalam keluarga anda, semoga kita selalu dalam kebaikan.
Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hari_Ibu. Main Accese: 2 Oktober 2021
- https://archive.org/details/encyclopediamoth00orei. Main Accese: 2 Oktober 2021
- Qur'an Surah al-Isra, Ayat: 23
- Quran Sudah an-Nisa, ayat: 36
- Quran Surah al-An'am, Ayat: 151
- Kitab: Ibnu Abi Syaibah, juz: 5, Halaman: 313
- Kitab: Ibnu Abi Syaibah, juz: 12, Halaman: 531
- Kitab: Al-Bahr Ar-Raiq, Juz: 2, Halaman: 11
