Hukum Menangis Ketika Shalat, Sahkah? - Menangis adalah puncak dari ekspresi tubuh seseorang ketika merasakan gejolak kesedihan atau tekanan yang mendalam didalam kehidupannya.[1] akibat adanya tekanan yang berlebihan ini, manusia akan menurunkan berat beban kesedihan dan tekanannya dengan cara menangis.
Sebab, faktanya riset telah menunjukan bahwa menangis dapat menenangkan kondisi dan pikiran seseorang.[2] selain itu manfaat lain dari ketika seseorang sudah mulai menangis diantaranya adalah: bukti bahwa sedang memerlukan dukungan, memulihkan diri dari segala kesedihan, berusaha meniadakan rasa sakit dan dapat membantu untuk menenangkan diri.[3,4]
Hukum Menangis Ketika Shalat, Sahkah?
Setelah kita mengenal apa itu menangis dan manfaat sebuah tangisan, mari kita kembalikan kepada pembahasan kita bagaimana hukum shalat sambil menangis?
Sebetulnya, menangis dalam shalat itu boleh dan biasanya orang yang sering menangis dalam sholat adalah mereka yang memiliki hati yang sangat lembut dan sudah sampai pada tingkatan puncaknya kekhusyukan kepada Allah didalam shalat mereka.
Rasulullah Pernah Menangis Dalam Shalatnya
Dalam beberapa kitab kitab hadist tercatat sebuah riwayat bahwa Rasulullah Saw pernah menangis didalam shalatnya. Seperti sebuah kejadian berikut:
٤٥۰/٥ - وعن عبد الله بن الشخير قال : أتيت رسول الله ﷺ يُصَلِّى ولجوفه أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المرجل مِنَ الْبُكَاءِ. حديث صحيح رواه أبو داود والترمذي في الشمائل بإسناد صحيح.
Makna: Diriwayatkan dari Abdullah bin Asy-syikhhiir beliau berkata: Aku mendatangi Rasulullah pada saat beliau shalat dan pada saat itu terdapat tetesan air yang mengalir di pipinya beliau seperti tetesan Periuk. [5,6]
- Pengertian: Menangis atau nangis itu adalah sesuatu yang wajar wajar saja, baik yang menangis itu adalah orang biasa ataupun orang orang besar sekalipun. Dan menangis dalam shalat itu merupakan hal yang biasa. Dan para sahabat nabi Muhammad Saw juga sering menangis dalam sholat sholat mereka, contohnya seperti sahabat nabi Abu Bakar As-shiddiq, dalam kitab Riyadus-shalihiin dijabarkan:
٨/٤٥٣ - وعن ابن عمر رضي ﷲ عنهما, قال: لما اشْتد برسول الله ﷺ وجعه, قيل له فالصلاة, فقال: (( مرو أبا بكر فليصل بالناس)) فقالت عائشة رضي الله عنها: إن أبا بكر رجل رقيق, أذا قرأ القرآن غلبه البكاء, قال: ((مرو فليصل)). وفي رواية عن عائشة رضي الله عنها, قالت : قلت: إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِى مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ الْبُكَاءِ. متفق عليه.
Makna: Diriwayatkan dari Ibnu Umar , beliau berkata: pada saat Rasulullah sakit parah, ada orang yang berkata kepada beliau mengenai persoalan imam shalat, maka beliau menjawabnya: ((perintahkan Abu Bakar guna menjadi imam shalat untuk para sahabat)) maka Sayyidatunaa Aisyah berkata: Ya Rasullullah sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang pria yang paling lembut hatinya, bila ia membaca Alquran maka ia tidak kuasa menahan air mata nya. Dan didalam riwayat yang lainnya dikatakan: Sesungguhnya Abu Bakar ketika menggantikan posisimu ditempat shalat, manusia (para sahabat) tidak bisa mendengar bacaan shalatnya karena terhalangi oleh tangisannya.[7]
- Pengertian: ini menunjukkan bahwa menangis dalam shalat hukumnya boleh dan itu adalah sebuah perilaku yang wajar.
Keabsahan Shalatnya Orang Yang Nangis
Sebetulnya, terjadi perbedaan pendapat dari kalangan para alim ulama mengenai masalah ini "sah atau tidaknya orang yang menangis dalam shalat". Dan yang menjadi perbedaan pendapat adalah bukan masalah tangisannya melainkan suara yang keluar dari orang yang nangis tersebut.
Sebab, jika seseorang sholat maka didalam shalatnya, ia tidak boleh mengatakan sesuatu apapun walaupun hanya berupa 2 huruf saja. Seperti: mengatakan lafadz Qi (teks Arab: قِ) dalam bahasa Arab lafadz ini memiliki arti "Jagalah" dan segala contoh lainnya.
Hal ini berlandaskan hadits nabi Muhammad Saw berikut:
إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس
Makna: Sesungguhnya Shalat ini sangat tidak pantas jika didalamnya ada sesuatu dari perkataan manusia.[8]
- Pengertian: Didalam sholat tidak boleh berkata apapun yang bukan bagian dari bacaan sholat, hanya saja yang diperbolehkan itu adalah berupa tasbih, tahmid, takbir, Orang yang shalat harus fokus pada bacaan bacaan shalat nya saja, jika tidak demikian maka shalatnya batal.
Dan yang menjadi pokok pembahasan dalam persoalan ini adalah bukan kata yang berhubungan dengan ejaan Alfabet melainkan kata yang berhubungan dengan huruf Hijaiyah Arabiyah. Dan terkadang kata itu bukan hanya bisa muncul dari ucapan saja, ada juga yang keluar dari sebuah tindakan fisik manusia, seperti tertawa, sendawa, batuk, mendehem serta menangis.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Keabsahan Sholat Sembari Menangis
Dari penelusuran yang kami temukan, ternyata ulama Syafi'iyah berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat hukumnya batal dan ada juga yang berpendapat bahwa nangis dalam sholat tidaklah batal.
Algoritma Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hal Ini
Nangis Dalam Shalat Hukumnya Batal: para ulama yang membatalkan shalat nya orang yang menangis dalam shalat, alasannya adalah: suara tangisan dikategorikan bagian dari perkataan maka shalatnya bisa batal jika keluar suara yang menyerupai bacaan huruf Hijaiyah sekalipun dua huruf.
Tidak batal: karena suara tangisan orang yang ada dalam shalat tidak disebut sebagai perkataan, sebabnya suara yang keluar tersebut murni suaranya tangisan itu sendiri.
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, dijelaskan:
وأما عند الشافعية : فان البكاء في الصلاة علی وجه الأصح إن ظهر به حرفان فإنه يبطل الصلاة لوجود ما ينافيها حتی وإن كان البكاء من خوف الآخرة وعلی مقابل الأصح لا يبطل لأنه لا يسمی كلاما في اللغة ولا يفهم منه شيئ فكان أشبه با الصوت المجرد ھ.
Makna: Menurut pendapat dari kalangan Ulama Syafi'iyah adalah: Sesungguhnya Tangisan yang ada dalam shalat menurut pendapat yang benar (sahih) yaitu jika nampak dengan tangisan itu keluar berupa 2 huruf saja maka sesungguhnya shalat nya sudah batal, karena adanya penafian dalam sholatnya, sekalipun ia menangis karena takut dari persoalan akhiratnya. Lalu menurut Maqaabilul-Ashah (pendapat yang benar sekaligus bisa dijadikan pegangan) adalah (menangis dalam shalat itu) tidak membatalkan shalat, pasalnya suara tangisan tidak dikategorikan sebagai kalam (perkataan) dalam bahasa, suara tangisannya tidak bisa difahami secara logika, maka suara tangisan itu serupa dengan suara tangisan itu sendiri (murni suara tangisan).[9]
- Pengertian: Jika ada orang yang menangis dalam shalat, hanya meneteskan air mata saja tanpa mengeluarkan suara dari tangisannya maka shalatnya tetap sah. Jika ada orang yang menangis dalam sholat kemudian ia mengeluarkan sebuah suara sebab dari tangisannya sekalipun 2 huruf saja, maka shalatnya menjadi batal (jika mengikuti pendapat yang pertama dalam Ibarot diatas) dan tidak batal sama sekali orang yang menangis dalam shalat, menurut pendapat yang kedua diatas.
Dan kitab yang lain juga dijelaskan:
(والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام
Makna: Dan pendapat Qoul yang Benar (Ashah) sesungguhnya berdehem, tertawa, menangis, rintihan, dan meniup, ketika nampak jelas dengan melakukan tindakan tersebut keluar dua huruf, maka batal Shalatnya dan jikalau tidak jelas keluar 2 huruf, maka sembahyang nya tidak batal. Pendapat yang ke 2 (menangis dalam shalat) tidaklah membatal-kan shalat secara muthlak, sebab (tangisan itu sendiri) tidak termasuk bagian dari jenis kalam.[10]
Kesimpulan: Hukum menangis didalam shalat hukumnya boleh dan persoalan mengenai sah atau tidaknya shalat orang menangis dalam shalat ulama berbeda pendapat tentang masalah tersebut. Dan kami lebih condong pada pendapat ulama yang tidak membatalkannya karena faktanya, memang suaranya orang yang menangis tidak dikategorikan sebagai kalam dan suaranya tidak bisa difahami atau dimengerti oleh kita.
Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/Menangis. Main Accese: 2 Oktober 2021
- https://www.halodoc.com/artikel/jangan-ditahan-menangis-ternyata-ada-manfaatnya. Main Accese: 2 Oktober 2021
- Medical News Today. Main Accese: 2 Oktober 2021. Benefits of Crying: Why It's Good to Shed a Few Tears
- Web MD. Main Accese: 2 Oktober 2021. Is Crying Good for You?
- Kitab: Riyadus-shalihiin, Halaman: 173
- Hadist Riwayat Al Imam Abu Daud, Nomor Hadist: 904
- Kitab: Riyadus-shalihiin, Halaman: 173-174
- Hadist Riwayat Al Imam Muslim, Nomor Hadist: 537
- Kitab: Nihayatul Muhtaaj Ilaa Syarhil Minhaj : Juz 2 , Hal.34
- Kitab: Hasyiyata al-Qulyubi wa Umairah, Juz: 2, Halaman: 499
