n3ZqunYfiQZRvj2KcPYxNgIGWaFaFe3cuIvzGd9W

Sah kah Melakukan Sholat Di atas Kapal?

Sah kah Melakukan Sholat Di atas Kapal - banyak sekali saudara saudara kita yang berprofesi sebagai pelaut atau nelayan yang hampir setiap harinya ada ditengah laut.

Namun, banyak sekali pertanyaan pertanyaan yang ada dalam benak kita, mengenai sholat diatas kapal yang sedang berlayar ditengah laut apakah sah sholat nya?

In shaa Allah akan kami jawab tuntas dan akan kami rinci satu persatu sebagaimana berikut ini.

Sahkah Melakukan Sholat Di atas Kapal?

Sah kah Melakukan Sholat Di atas Kapal
Jika kita tinjau dalam segi hukum fiqih, sholat itu sah sah saja jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka akan kami rinci.

1. Persoalan Arah Kiblat

Jika anda adalah seorang pelaut yang kesehariannya ada ditengah laut, baik untuk menangkap ikan atau menjadi petugas pertambangan minyak tanah. Maka jika anda melakukan sholat disana, ulama sudah sepakat bahwa anda tetap diwajibkan untuk menghadap kiblat sebisa mungkin.

Baik hal tersebut anda lakukan dengan menggunakan kompas atau dugaan (jika tidak memiliki kompas).

Sebagaimana dalam kitab Majmu'Syarah Al Muhaddzab dijelaskan:

اما الراكب في سفينة فيلزمه الاستقبال واتمام الاركان سواء كانت واقفة أو سائرة لانه لا مشقة فيه وهذا متفق عليه هذا في حق ركابها الاجانب اما ملاحها الذى يسبرها فقال صاحب الحاوى وابو المكارم يجوز له ترك القبلة في نوافله في حال تسييره

Makna: Juga adapun bagi seorang pengendara perahu maka tetap diwajibkan (ketika hendak melakukan shalat) menghadap ke arah kiblat lalu menyempurna-kan rukun rukun shalat, sama saja ketika perahunya sedang berhenti ataupun sedang berlayar. 
Dikarenakan sesungguhnya tidak ada kesulitan sama sekali dalam melakukannya dan pernyataan ini sudah Muttafaq Alaihi (disepakati oleh para alim ulama). Hukum ini berlaku kepada setiap pengemudinya sedang bagi kelasinya yang menentukan arah perahu menurut pengarang kitab ‘al-Haawy dan Abu al-makarim baginya boleh tidak menghadap kiblat dalam shalat-shalat sunah saat perahunya berlayar.[1]
  • Pengertian: ulama sudah sepakat bahwa, jika mengerjakan shalat diatas kapal atau perahu dilautan. Maka tetap wajib baginya untuk menghadap ke arah kiblat. Baik perahunya sedang berlayar atau tidak. Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa "tidak mengapa tidak menghadap kiblat ketika sedang mengerjakan sholat sunnah". Akan tetapi hemat kami adalah kami menyarankan untuk tetap menghadap ke arah kiblat guna menjaga eksistensi wujud dari mengerjakan sholat itu sendiri.


2. Perahu yang Berlayar dan yang Berhenti

Sebagaimana yang sudah kami jelaskan yaitu tetap sah sholat nya seseorang yang ia kerjakan diatas kapal atau perahu. Baik kapal tersebut sedang berlayar atau tidak.

Redaksi di atas adalah:

وتصح الفريضة في السفينة الواقفة والجارية والزورق المشدود بطرف الساحل بلا خلاف إذا استقبل القبلة وأتم الاركان

Makna: Tetap sah melakukan shalat fardhu yang dilakukan diatas perahu yang sedang diam, bergerak atau diatas sampan yang sedang terikat dipinggir pantai tanpa adanya perbedaan pendapat ulama, itupun apabila ia menghadap kiblat dan mampu menyempurnakan rukun rukun sholatnya.[2]
  • Pengertian: secara singkat sholat nya sah dan tidak harus mengulangi sholatnya jika ia sudah memenuhi rukun rukun shalat. Baik ia mengerjakan shalat diatas kepal yang sedang berlayar atau yang sedang diam.
Namun, yang ditekan oleh para alim ulama adalah hanya dalam persoalan menghadap kiblat saja. Jika si mushalli (orang yang sedang sholat) sudah nyata menghadap kiblat maka sah dan tidak perlu mengulangi sholatnya kembali. Akan tetapi, jika ia tidak menghadap ke arah kiblat maka tidak sah sholat nya dan wajib ia mengulangi sholatnya.


3. Berubahnya Alur Arah Pelayaran

Yang sering terjadi saat mengerjakan shalat diatas kapal adalah berubahnya arah jalur kapal tersebut. Maka, jika berubah arahnya, contoh; semulanya anda sudah menghadap kiblat namun kapal berubah jalur sehingga anda yang sedang melakukan sholat didalam menjadi kehilangan arah kiblat.

Jika, anda ada dalam posisi tersebut, maka wajib bagi anda untuk tetap mengarah posisi anda ke arah kiblat dan tidak perlu membatalkan shalat.

Imam Asy-syafii menjelaskan: 

وَلَيْسَ لِرَاكِبِ السَّفِينَةِ وَلَا الرَّمَثِ وَلَا شَيْءٍ مِمَّا يُرْكَبُ في الْبَحْرِ أَنْ يصلى نَافِلَةً حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ السَّفِينَةُ وَلَكِنْ عليه أَنْ يَنْحَرِفَ إلَى الْقِبْلَةِ وَإِنْ غَرِقَ فَتَعَلَّقَ بِعُودٍ صلي على جِهَتِهِ يُومِئُ إيمَاءً ثُمَّ أَعَادَ كُلَّ مَكْتُوبَةٍ صَلَّاهَا بِتِلْكَ الْحَالِ إذَا صَلَّاهَا إلَى غَيْرِ قِبْلَةٍ ولم يُعِدْ ما صلى إلَى قبله بِتِلْكَ الْحَالِ

Makna: Dan tidak diperkenankan bagi orang yang naik perahu, rakit atau sesuatu yang ia kendarai dilaut untuk shalat sunat sesuai arah perahunya tapi dia menghadaplah kiblat meskipun ia tenggelam maka bergantunglah pada kayu, shalatlah dengan menghadap arah kiblat dengan menggunakan isyarat kemudian baginya wajib mengulangi setiap shalat wajib yang ia kerjakan dalam kondisi tersebut bila ia mengerjakan shalatnya dengan tidak menghadap kiblat dan tidak perlu baginya mengulangi shalat wajibnya dalam kondisi tersebut bila ia kerjakan dalam posisi ia menghadap kiblat.[3]
  • Pengertian: dengan kata lain, jika arah kiblat anda berubah sebab berubahnya arah kapal yang sedang anda kendarai. Maka, ubah posisi anda ke arah kiblat sepeti semula dengan melakukan sedikit gerakan (mengubah posisi dengan secara perlahan). Dan jika cara merubah posisinya anda terlalu cepat dan banyak sekali gerakan. Maka sholat anda batal.

Dalam kitab yang lain juga dijelaskan:

قال اصحابنا فان كان له عذر من دوران الرأس ونحوه جازت الفريضة قاعدا لانه عاجز فان هبت الريح وحولت السفينة فتحول وجهه عن القبلة وجب رده إلى القبلة ويبى علي صلاته بخلاف ما لو كان في البر وحول انسان وجهه عن القبلة قهرا فانه تبطل صلاته كما سبق بيانه قريبا

Makna: Berkata pengikut-pengikut as-Syaafi’i; Bila baginya ada halangan untuk menjalani shalat dalam perahu dengan berdiri semacam kepalanya berputar-putar dan lainnya maka boleh baginya menjalaninya dengan duduk, apabila angin bertiup membelokkan arah perahu dan memalingkan wajahnya dari kiblat maka wajib baginya kembali lagi menghadap kiblat dan meneruskan shalatnya berbeda saat ia shalat didaratan saat terdapat orang lain memalingkan wajahnya dari kiblat maka batal shalatnya seperti dalam keterangan yang telah lalu.[4]

Akhir: sholat diatas perahu sah sah saja. Asal sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun, jika ada sesuatu yang terjadi, maka silahkan baca artikel ini berulang dan perlahan. In shaa Allah ada jawaban. Salah dan kurangnya silahkan hubungi kami. Semoga bermanfaat.

Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
  1. Kitab: Al-Majmu' 'alaa Syarh al-Muhaddzab, Juz: 3, Halaman: 233
  2. Kitab: Al-Majmu' 'alaa Syarh al-Muhaddzab, Juz: 3, Halaman: 240
  3. Kitab: Al-Umm Lis Syaafi’I, Juz: 1, Halaman: 98
  4. Kitab: Al-Majmu' 'alaa Syarh al-Muhaddzab, Juz: 3, Halaman: 240
Related Posts
NU HOW
Mari Berbagi Kebaikan :)

Related Posts