Sudah dianggap biasa dizaman era modern seperti ini. Yaitu kita sering menjumpai para wanitanya kerap melilitkan jilbab atau hijabnya ke lehernya. Spontan hal itu akan membuat dadanya menjadi terbuka meskipun sudah tertutup dengan baju yang ia kenakan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Sebab, gaya jilbab seperti ini menyalahi aturan syariat. Selengkapnya kami bahas dibawah ini.
Hukum menggunakan hijab atau jilbab seperti yang biasanya kita temui hukumnya adalah haram. Artinya, ia berdosa jika berhijab atau berjilbab seperti itu. Alasannya adalah:
- 1. Seluruh tubuh wanita itu aurat. Maka sifat dari aurat itu harus ditutupi. Tidak boleh ditutupi dengan menggunakan pakai yang tipis.
- 2. Tuntutan memakai hijab atau jilbab adalah dengan melonggarkan nya sampai kebawah. Yaitu menutupi bagian anggota tubuh yang ada dibawahnya. Yaitu: leher dan dada.
- 3. Meskipun sudah ditutupi namun tidak menghilangkan sifat dari lekukan tubuhnya maka dikategorikan sebagai wanita yang berpakaian tapi telanjang. Dan hukumnya haram.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa ketika kita menjumpai keadaan wanita yang berhijab seperti itu. Maka, keadaan lekuk tubuhnya (bagian dadanya - kemungkinan besar juga lehernya) kelihatan. Itulah yang dimaksud sifat tubuhnya yang masih kelihatan. Maka, wajib menurunkan nya sampai kebawah dengan kain yang tebal sehingga sifat dari tangan tubuh itu ketika ditutupi jilbab atau hijab tidak kelihatan.
Catatan :
Jilbab adalah gamis longgar yang dijulurkan ke seluruh badan hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh.
Khimar/Khumur, adalah kain yang menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar harus menjulur lurus ke bawah dari kepala hingga seluruh dada tertutupi.
Dalil Al Qur'an
Allah Subhaanahu wa ta'alaa berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ.
Artinya: Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.[1]
Al Imam Assyiraazi Assyafi'i (W 905 H) mengatakan:
الجلباب رداء فوق الخمار تستر من فوق إلى أسفل ، يعنى يرخينها عليهن ويغطين وجوههن وأبدانهن.
Artinya: Jilbab adalah pakaian/gaun/seragam/selendang yang melebihi Khumur. Ia bisa menutup dari atas sampai kebawah yaitu pakaian yang longgar (tidak ketat) bagi mereka. Ia bisa menutupi wajah dan badan mereka.[2]
Al Imam Ibnu Arabi (W 543 H) berkata:
أنه الثوب الذي يُستر به البدن
Artinya: Sesungguhnya jilbab adalah pakaian yang mana badan bisa ditutupi dengannya.[3]
Artinya semestinya wanita ketika telah menggunakan hijabnya iya tidak menampakkan tubuhnya. Artinya, ia menutup atau menghilangkan sifat dari tubuh tubuhnya ketika ia memakai nya.
Dalil Hadits sebagaimana berikut
Hal ini terdapat dalam hadits Nabi saw,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya: Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.[4]
Didalam hadist yang lainnya juga Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.[5]
Penjelasan Alim Ulama Mengenai Hadist Diatas
Al Imam Al Baghawi (W 516 H) menjelaskan:
قوله : كاسيات عاريات" يريد اللائي يلبسن ثياباً رقاقاً تصف ما تحتها ، فهن كاسيات في الظاهر ، عاريات في الحقيقة وقيل : .. فتنكشف صدورهن ، فهن كاسيات بمنزلة العاريات إذا كان لا يستر لباسهن جميع أجسامهن.
Artinya: Sabdanya nabi: "dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang" yang dimaksud adalah para wanita yang berpakaian dengan pakaian yang tipis yang dapat menyifatkan/memperlihatkan anggota badan yang dibawah nya (dada). Maka mereka berpakaian secara dzohirnya saja dan telanjang secara hakikatnya. Dikatakan juga: Mereka yang membuka dada mereka. Maka, kedudukan mereka wanita yang telanjang. Karena pakaian mereka tidak menutup seluruh bentuk lekuk tubuh mereka.[6]
Al Imam Al Qadhi Iyadh (W 544 H) menjelaskan:
الثاني: كاسيات يكشفن بعض جسدهن ، ويسبلن الخمر من ورائهن ، فتنكشف صدورهن ، فهن كاسيات بمنزلة العاريات، إذا كان لا يستر لباسهن جميع أجسادهن والثالث : يلبسن ثياباً رقاقًا يصف ما تحتها ، فهن كاسيات في ظاهر الأمر عاريات في الحقيقة
Artinya: penjelasan yang kedua: Maksud berpakaian (dalam sabdanya nabi diatas) adalah para wanita yang membuka sebagian dan memakai khumur (jubah wanita) dibagian belakang saja. Sehingga, tubuhnya dan membuka/memperlihatkan dadanya mereka. Maka, kedudukan berpakaiannya mereka adalah telanjang. Itu jika pakaian mereka tidak menutup seluruh jasad/lekuk tubuh mereka. Dan yang ketiga: mereka memakai pakaian yang tipis yang dapat menyifatkan anggota tubuh dibawahnya. Maka, mereka berpakaian secara dzohirnya saja dan telanjang secara hakikatnya.[7]
Al Imam Ibnu Arabi (W 543 H) mengatakan:
لأن الثوب إذا رقّ يصفهنَّ ويُبدي محاسنهنَّ وذلك حرام.
Artinya: Sesungguhnya apabila pakaian itu tipis maka dapat memperlihatkan keelokan tubuh mereka. Maka berpakaian seperti itu haram.[8]
Al Imam Annawawi (W 676 H) berkata:
وقيل : معناه تستر بعض بدنها وتكشف بعضه اظهارا لجمالها ونحوه ، وقيل تلبس ثوبا رقيقا يصف لون بدنها وهو المختار.
Artinya: Dikatakan: Maknanya adalah wanita hanya menutup sebagian badannya saja dan membuka kebagian lainnya yaitu menampakkan keelokan tubuhnya dan sebagainya. Dan juga dikatakan: memakai pakaian yang tipis sehingga sifat tubuhnya kelihatan. Inilah pendapat yang dipilih.[9]
Al Imam Ibnu Atsiir Al Jaziri (W 606 H) berkata:
( كاسيات عاريات )... وقيل أراد : أنهن يكشفن بعض أجسامهن ، ويسدلن الخمر من ورائهن ، فيكشفن صدورهن ، فهن كاسيات عاريات ، إذ بعض ذلك منكشف ، وقيل : هو أن يلبس ثياباً رقاقاً تصف ما تحتها ، فهن كاسيات في ظاهر الأمر ، عاريات في الحقيقة .
Artinya: (Berpakaian tapi telanjang): dikatakan: Sesungguhnya mereka para wanita membuka sebagian tubuh mereka, memakai khumur dibelakangnya saja dan menyingkap dadanya. Maka mereka berpakaian sama seperti telanjang. Karena telah menyingkap sebagian tubuhnya. Dan dikatakan juga: Memakai baju yang tipis sehingga anggota badan bawahnya tersifati. Maka, mereka berpakaian secara dzohirnya saja tapi telanjang secara hakikatnya.[10]
Al Imam Mulla Ali Al Qari (W 1014 H)
وقيل: يسترن بعض بدنهن، ويكشفن بعضه إظهاراً لجمالهن، وإبرازاً لكمالهن.
Artinya: Para wanita menutup sebagian badan mereka dan menyingkap sebagian yang lain karena menampakkan keelokan mereka dan menonjol kan kesempurnaan mereka.[11]
Al Imam Al Mubarakfuri menjelaskan:
ونساء كاسيات عاريات أي يكسون الثياب ويكن مع ذلك عاريات، وقد ظهرن في هذا الزمان في كثير من البلاد، فهن يغطين بعض الجسد ويكشفن بعضًا آخر مما يجب تغطيته عند كل أحد ثم الذي يغطينه إنما يغطينه بحيث تظهر آثاره مع مزيد من الزينة، فهن عاريات على رغم كونهن كاسيات.
Artinya: dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang. Artinya mereka berpakaian tapi bersamaan dengan itu mereka juga telanjang. Sungguh telah jelas dizaman sekarang ini di kebanyakan negara. Mereka menutup sebagian tubuhnya namun memperlihatkan sebagian tubuhnya yang lain yaitu dari sesuatu yang wajib untuk menutupi nya bagi semua orang. Dia memang nutupnya tapi masih menampakkan efeknya serta menambah yang menambah keelokannya. Maka, sebenarnya mereka telanjang meskipun mereka berpakaian.[12]
Alhasil berjilbab mengikuti trend dimasa kini merupakan kesalahan yang fatal. Maka, sekiranya kita untuk saling mengingatkan satu sama lainnya.
1.
Surah Al Ahzab ayat ke 59
2.Jami'ul Bayan Fi Tafsiril Qur'an: 3/367
3.Ahkamul Qur'an: 3/635
4.Sunan Abi Dawud: 4/358
5.Musnad Imam Ahmad: 13/439
6.Syarhus Sunnah: 10/282
7.Ikmaalul Mu'lim Bifawa'idi Muslim: 8/386
8.Al Jami' Li Ahkaamil Qur'an: 15/341
9.Majmu' Syarah Al Muhaddzab: 4/344
10.Al Jamiul Ushul Fii Ahaditsir Rasul: 11/789
11.Mirqatul Mafaatih: 7/77
12.Minnatul Mun'im Fi Syarah Sahih Muslim: 4/329
Terbaru
Lebih lama