Hukum Uang Penghasilan Dari YouTube Dan Tiktok - di era teknologi yang serba canggih ini uang sangat mudah untuk didapatkan bahkan kebanyakan orang sekarang sudah beralih pekerjaan ke media online.
Hanya bermodalkan sebuah kreativitas dan viewers yang banyak, maka uang akan mudah mengalir dengan sendirinya. Itulah media YouTube dan Tiktok. Sebenarnya, masih banyak lagi media online yang bisa dijadikan sarana penghasil uang. Namun, kali ini kita akan membahas 2 ini saja terlebih dahulu.
Hukum Penghasilan Dari YouTube Dan Tiktok
YouTube adalah hanyalah sebuah situs yang berisikan banyak sekali vidio dan diluncurkan pertama kali pada tahun 2005 [1] sedangkan Tiktok itu sendiri adalah juga merupakan halaman situs web vidio pendek ketika pertama kali dikeluarkan pada tahun 2016, namun pada tahun 2018 resmi meluncurkan versi aplikasinya.[2] Dan kedua platform diatas bisa dijadikan sebagai ladang penghasilan sebagaimana blogger.
Hukum Penghasilan YouTubers Dan Tiktokers
Hukum hasil uang dari hasil YouTube atau Tiktok tertanggung dari segi content yang dibuat oleh si pemilik akun. Dengan kata lain:
- Jika content nya berisikan hal hal yang tidak melanggar aturan syariat, seperti membuat content; dakwah islam, motivasi dan kebaikan lainnya. Maka hukumnya boleh dan halal penghasilan tersebut.
- Jika sebaliknya maka hukumnya haram, seperti contoh; membuat content tutorial judi, sex, sara, dan hal hal yang diharamkan lainnya. Maka perkejaan tersebut dikatakan haram dan haram pula uang yang dihasilkan.
Sebab ditinjau dari segi halal dan keharaman yang sudah ada dalam Al Qur'an dan Sunnah nabi Muhammad Saw.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Al Isybah Wan Nadzaair:
ﻗﺎﻋﺪﺓ؛ اﻷﺻﻞ ﻓﻲ اﻷﺷﻴﺎء اﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻫﺬا ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ، ﻭﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ: اﻷﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﻹﺑﺎﺣﺔ٠ ﻭﻳﻈﻬﺮ ﺃﺛﺮ اﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﻜﻮﺕ ﻋﻨﻪ، ﻭﻳﻌﻀﺪ اﻷﻭﻝ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ «ﻣﺎ ﺃﺣﻞ اﻟﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ ﻭﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﻓﻬﻮ ﺣﺮاﻡ ﻭﻣﺎ ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻔﻮ، ﻓﺎﻗﺒﻠﻮا ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﻋﺎﻓﻴﺘﻪ ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻴﻨﺴﻰ ﺷﻴﺌﺎ» ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺒﺰاﺭ ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء ﺑﺴﻨﺪ ﺣﺴﻦ
Makna: Segala sesuatu pada asalnya hukumnya adalah boleh (mubah) sampai datangnya dalil yang jelas mengharamkannya. Ini merupakan pendapat madzhab kami (seluruh ulama syafi'iyah). Sedangkan komentar Al Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa "hukum asal segala sesuatu itu adalah haram sampai adanya dalil yang jelas memperbolehkannya".
Dan pengaruh dari perbedaan pendapat diatas nampak dalam perkara yang tidak ada dalil kehalalan maupun keharamannya. Adapun pendapat yang pertama (yakni madzhab syafi'iyah) tersebut dikuatkan oleh hadis Nabi yang berbunyi: "Apa yang dihalalkan oleh Allah hukumnya halal, dan apa yang diharamkan oleh Allah hukumnya haram, sedangkan perkara yang didiamkan oleh Allah, maka perkara tersebut merupakan rahmat karunia Allah (dibolehkan), maka terimalah karunia tersebut karena sesungguhnya Allah tidak pernah melupakan sesuatu apapun" (HR. Al-Bazzar dan Thobroni dari sanad Abu Darda' dengan sanad yang Hasan).[3]
- Pengertian: secara hukum asal bermain YouTube atau Tiktok adalah mubah (diperbolehkan) namun tergantung dari si pemakai atau si pengguna. Jika digunakan kepada hal hal yang halal maka boleh dan begitupun sebaliknya. Dan begitupun juga dengan penghasilan yang bisa diperoleh darinya, maka dinilai dari segi konten nya, jika kontennya memang mengandung sesuatu yang diperbolehkan maka halal dan boleh saja melakukan perkejaan sebagai YouTubers. Begitupula sebaliknya.
Persoalan Masalah Iklan Pada YouTube
Iklan adalah sebuah tindakan mempromosikan sebuah produk, jenis merek, atau jasa layanan kepada pemirsa atau masyarakat agar menarik minat mereka dalam keterlibatan dan penjualan pada pemilik iklan tersebut. Iklan datang dalam berbagai macam bentuk yang bervariasi mulai dari salinan gambar, tulisan hingga video interaktif dan telah berkembang menjadi fitur penting dari pasar.[4]
Hukum Iklan yang Muncul Di YouTube
Jika si content creator tersebut tidak tahu bahwa iklan yang muncul berupa hal hal yang bisa membuat penghasilan nya menjadi haram. Seperti; munculnya iklan wanita tidak berbusana dan hal hal lainnya. Dan ia tidak bisa mencegahnya, maka hukumnya dima'fu (dimaafkan).
Sebab, kemungkinan besarnya adalah hal itu muncul dari pihak developer (pemilik iklan atau pemilik YouTube) tersebut, bukan dari kemauan si content creator.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَال: (إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَاْلبَيْهَقِيّ وَغَيْرُهُمَا.
Makna: diceritakan dari ibnu Abbas RA, bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad Saw bersabda: (Sesungguhnya Allah sudah memaafkan ummatku ini yang telah berlaku salah karena tidak sengaja, atau karena lupa dan dipaksa melakukan nya) hadist ini hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Imam Al Baihaqi dan selain dari keduanya.[5,6,7]
- Pengertian: jika si content creator tidak bisa merubah iklan yang dilarang tersebut atau ia tidak tahu bahwa isi iklannya adalah sesuatu yang mengandung keharaman, maka hukumnya di ma'fu.
Namun, ada juga ulama yang menghukumi haram adanya iklan tersebut dan juga penghasilan nya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Iman Wahbah Zuhaili berikut:
أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز٠ وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي
Makna: Adapun menggambar/melukis/menfoto matahari maupun pemandangan alam hukumnya boleh, dan tidak ada larangan untuk memajang lukisan/ gambar/foto pemandangan baik di rumah maupun di tempat lainnya, asalkan gambar/lukisan/foto tersebut tidak menumbuhkan fitnah contohnya gambar/foto perempuan yang menampakkan bagian selain wajah dan telapak tangan semisal lengan, betis, serta rambut. Hukum seperti ini juga berlaku pada gambar yang ada di TV. Adapun tayangan TV yang menampilkan tarian, gambar, maupun penyanyi, itu semua hukumnya haram menurut pendapat saya.[8]
- Pengertian: dengan kata lain, jika iklan tersebut berisikan hal hal yang diharamkan seperti; berjoget nya seorang wanita, nampaknya aurat dan lain sebagainya. Maka hukumnya juga haram.
- Saran: buatlah content yang sekiranya tidak akan memunculkan iklan yang haram. Sebab, sejauh yang sudah kami telusuri adalah iklan akan mencocokkan dengan content. Artinya: jika kontennya berupa islami maka iklan iklan islami yang akan muncul, jika kontennya tentang teknologi maka iklan iklan yang berkaitan dengan teknologi yang akan muncul. Dan begitupun seterusnya.
Akhir: sejauh ini yang bisa kami berikan adalah hukum nge-youtube itu hukumnya mubah dan hasil uangnya tergantung dari isi kontennya. Dan masalah iklan tersebut, kami sepakat bahwa haram jika iklan yang muncul sampai menimbulkan fitnah dan dima'fu jika si content kreator tidak bisa menangani iklan tersebut. Allah a'alam.
Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/YouTube
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/TikTok
- Kitab: Al Isybah Wan Nadzaair, Juz: 1, Halaman: 60
- https://www.adjust.com/glossary/advertisement/
- Kitab: Al Mustadrak Imam Hakim, Juz: 2, Halaman: 216
- Kitab: Sunan Imam Ad Daruquthni, Juz: 4, Halaman: 170
- Kitab: Sunan Imam Al Baihaqi, Juz: 7, Halaman: 356
- Kitab: Fiqhul Islam Wa Adillatuh, Juz: 4, Halaman: 224
