Hukum Bercanda Ketika Sedang Berdakwah - sebagaimana yang sudah kita ketahui, bahwa dakwah atau pidato keagamaan adalah sebuah pekerjaan yang tujuannya banyak sekali dalam kepentingan agama Islam itu sendiri. Contohnya seperti; agar orang bisa Istiqomah, masuk agama Islam, meluruskan yang salah dan sebagainya.
Dan dari beberapa da'i kita yang khususnya berada di negara Indonesia, ada juga yang menyelipkan canda saat sedang berdakwah kepada para jama'ah. Namun, apakah anda tahu bagaimana hukumnya melakukan canda saat berdakwah?.
Mari simak penjelasannya sebagaimana berikut agar tidak gagal faham.
Hukum Bercanda Ketika Sedang Berdakwah
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) canda adalah sebuah tingkah laku yang dilakukan dengan sengaja agar orang lain bisa tertawa atau bersenda gurau.[1] dan dalam ini berbeda dengan pelawak, karena pelawak adalah tindakan yang dilakukan didepan orang banyak guna untuk menghibur mereka.[2] dengan kata lain, orang yang bersenda gurau sesekali tidak bisa disebut pelawak dan orang yang sering menghibur orang lain dengan cara membuat mereka tertawa, maka dia adalah pelawak.
Mengisi Dakwah Dengan Bercanda
Menyelipkan canda atau denda gurau dalam dakwah hukumnya boleh, namun tidak boleh berlebihan. Karena faktanya nabi Muhammad Saw juga sering bercanda dengan para sahabatnya, keluarganya dan dengan para umat nya. Dan didalam Islam canda atau denda gurau tidaklah dilarang.
Sebagaimana hadist sahih berikut yang menjelaskan nabi Muhammad Saw bergurau dengan sahabatnya:
عن أنس بن مالك ؛ أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال ؛ يا رسول الله ، احملنی . فقال النبي صلى الله عليه و سلم ؛ إنا حاملوك على ولد ناقة . قال ؛ و ما أصنع بولد الناقة ؟؟ فقال النبي صلى الله عليه و سلم ؛ و هل تلد الإبل إلا النُّوق ؟؟
Makna: diriwayatkan oleh Anas bin Malik: sesungguhnya ada seorang pria yang datang ke Nabi Muhammad Saw, kemudian ia mengatakan; Ya Rasulallah, kasihkan saya seekor hewan tunggangan.
Maka Nabi pun menjawabnya; Kami akan memberikan mu se-ekor anak unta. Pria itu pun berkata; Apa yang bisa aku lakukan kepada seekor anak unta ??, maka Nabi Mengatakan kembali; Bukankah semua unta itu terlahir dari anak unta ??.[3,4]
- Pengertian: hadist diatas menunjukkan bahwa canda gurau memanglah tidak dilarang dalam agama Islam. Baik dilakukan oleh siapapun dan dimanapun.
Al Imam Syaraful Haq dalam kitab Aunul Ma'bud menjelaskan hadist diatas sebagaimana berikut:
و فی هذا الحديث و الأحاديث الأتیة فی الباب إباحة المزاح و الدعابة ، و کان صلی الله عليه و سلم یداعب الصحابة و لا یقول إلا حقا
Makna: dan kandungan hadist ini dan juga beberapa hadits setelahnya semuanya termasuk pada bab diperbolehkan nya bercanda dan bersenda gurau. Dan Nabi Muhammad Saw juga sering bercanda dengan para sahabat dan beliau tidak akan berbicara kecuali kebenaran.[5]
Tidak Boleh Melewati Batas Gurauan
Salah satu batasan dalam candaan yang harus anda hindari adalah tidak terus menerus melakukan candaan, ingin selalu dipuji dan merasa diri paling hebat (melakukan candaan)
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar:
وفيه ترك التَّكبُّر والتَّرفُّع
Makna: Dalam kandungan hadist tersebut harus meninggalkan rasa Takabur (sombong) dan dinilai lebih.[6]
Akhir: melakukan canda dalam dakwah boleh, namun jangan dilakukan terus menerus yang mungkin sebab dipuji puji atau bahkan merasa diri paling hebat menghibur orang lain. Sebab, khawatir akan menghilangkan nilai dari eksistensi dakwah itu sendiri.
Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- https://www.kbbi.web.id/canda.html
- http://p2k.itbu.ac.id/id3/2-3070-2950/Pelawak_91798_ensiklopedia-dunia-q-itbu.html
- Kitab: Maushuatul-Maisarah Fil Ahkam Wa Al-adab, Halaman: 86
- Kitab: Sunan Abi Dawud, Nomor Hadist: 4998
- Kitab: Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud, Halaman: 2146
- Kitab: Fathul bari, Juz: 10, Halaman: 584
