n3ZqunYfiQZRvj2KcPYxNgIGWaFaFe3cuIvzGd9W

Hukum Menggunakan Jaringan Internet Orang Lain

Hukum Menggunakan Jaringan Internet Orang Lain - manusia dizaman sekarang khususnya bagi para warga milenial tidak bisa terlepas dari yang namanya jejaring internet. Sebab, faktanya banyak sekali Infomation yang bisa kita peroleh hanya dengan scroll scroll dimedia perangkat lunak kita, baik itu berupa; Facebook, Twitter, redit dan penyedia informasi berita lainnya.

Namun, semua itu hanya bisa kita jangkau dengan cara menggunakan jaringan internet, baik itu berupa; WiFi atau jaringan internet biasa yang menggunakan Kouta. Tetapi, kerap juga sering terjadi persoalan dimasyarakat kita, yaitu mengenai hukum menggunakan jaringan internet orang lain dengan cara sembunyi sembunyi, apakah hukumnya haram atau halal sih?.

Mari simak penjelasannya.

Hukum Menggunakan Jaringan Internet Orang Lain

Hukum Menggunakan Jaringan Internet Orang Lain
Perangkat jaringan yang biasanya kemalingan adalah berupa WiFi dan hotspot seluler. Maka akan kami coba rinci sebagaimana berikut ini.

Segi Hukum Negara

Dalam negara Indonesia, memiliki buku hukumnya tersendiri yang disebut sebagai "Kitab Undang – Undang Hukum Perdata" atau disingkat sebagai (KUHPERDATA). Dalam buku tersebut tercatat orang yang menggunakan hotspot WiFi secara sembunyi sembunyi atau dengan cara ilegal maka bisa dikenakan tindakan penjara. Uraian nya sebagai berikut;
  1. Orang yang sengaja menggunakan jaringan hotspot WiFi secara diam diam termasuk pelanggaran hukum undang-undang telekomunikasi yang ada pada pasal 22. Sehingga bagi pelaku akan dijerat penjara selama 6 tahun lamanya dan denda sebanyak 600 juta rupiah.[1] kemudian dalam KUHPidana pada pasal 362, Menggunakan jaringan internet tanpa izin, seperti; mencuri jaringan WiFi. Maka dikategorikan sebagai pencurian secara hukum, jadi, bagi para tersangka akan dijerat penjara selama 5 tahun lamanya dan denda 60.000 rupiah.[2]
Dengan kata lain, orang orang yang wifi nya atau hotspot WiFi nya pernah kemalingan, baik dibobol atau di menggunakan cara tertentu untuk bisa mendapatkan nya, maka bisa menuntut keadilan pada pihak kepolisian. Sebab, ini merupakan standar hukum yang berlaku dan ini memang sesuai dengan apa yang ada dalam agama Islam.

Segi Hukum Islam

Ditinjau dalam segi fiqih, menggunakan WiFi orang lain dengan cara sembunyi sembunyi, hukumnya sama seperti gashab. Hukum gashab adalah haram.

Sebab, agama Islam harus meminta izin terlebih dahulu baru kemudian menggunakan nya.

Sebagaimana sudah dijelaskan oleh para alim ulama:

( القاعدة الخامسة والتسعون ( المادة 96 ) ( لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذنه )(الشرح مع التطبيق) لا يجوز لأحد أي لا يحل له ولا يصح منه أن يتصرف تصرفاً فعلياً في ملك الغير سواء كان خاصاً أو مشتركاً بلا إذنه .... وإلا فلا يخلو عن أن يكون غصباً.

Makna: Qoidah yang ke 95; "Tidak boleh bagi seseorang menggunakan sesuatu yang tidak mendapatkan izin dari pemilik nya" tidak dihalalkan dan juga tidak dibenarkan dari menggunakan sesuatu tanpa adanya izin darinya. Sama saja sesuatu tersebut berupa untuk kepentingan pribadi atau untuk digunakan secara luas ... Dan jika masih tidak memiliki izin, maka tindakan nya termasuk gashab.[3]
  • Pengertian: Menggunakan sesuatu tanpa sepengetahuan si pemilik tersebut, maka hukumnya adalah gashab. Seperti: Menggunakan WiFi orang lain, hotspot WiFi orang lain dan lain sebagainya. Intinya adalah ketika kita menggunakan sesuatu tanpa adalah sepengetahuan dari si pemilik maka hukum nya adalah gashab. Sedangkan hukum gashab adalah haram.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Al Imam Wahbah Zuhaili dalam kitabnya:

تحريم الغصب: ثبت تحريم الغصب في القرآن والسنة والإجماع (1). أما القرآن: فقول الله تعالى: {يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل، إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم} [النساء:29/ 4]

Makna: haram melakukan gashab, ketetapan akan keharaman melakukan gashab sudah ada didalam Al Qur'an, Hadist Nabi dan Ijma ulama. Adapun peninjauan Al Qur'an, maka diambil dari Firman Allah Subhaanahu wa ta'alaa berikut; "Wahai orang-orang yang beriman, jangan kau makan/mengambil harta sesama diantara kalian dengan cara yang dilarang/bathil, terkecuali dengan jalan perniagaan yang sudah ditetapkan dengan 'suka sama suka' di antara kalian.[4]
  • Pengertian: Menggunakan jaring internet tanpa adanya sepengetahuan si pemilik maka itu merupakan menggunakan sesuatu dengan cara yang bathil. Maka dalam persoalan tersebut hukumnya haram, dan ini sudah Ijma ulama.
Akhir: menggunakan WiFi orang lain atau sebagai nya, adalah haram. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai gashab dan gashab dalam Islam hukumnya haram. Jadi, saran kami mintalah izin terlebih dahulu, sebab, jika anda memaksa. Kami hanya khawatir anda akan mendapatkan dosa atau terjerat kedalam penjara.

Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
  1. https://www.reqnews.com/the-other-side/nah-lho-pakai-wifi-tanpa-izin-bisa-masuk-penjara-nih-aturannya.
  2. https://www.reqnews.com/the-other-side/nah-lho-pakai-wifi-tanpa-izin-bisa-masuk-penjara-nih-aturannya.
  3. Kitab: Syarah Qawaidul-Fiqhiyyah, Juz: 1, Halaman: 460
  4. Kitab: Fiqhul Islam Wa Adillatuh, Juz: 6, Halaman: 4786
Related Posts
NU HOW
Mari Berbagi Kebaikan :)

Related Posts