n3ZqunYfiQZRvj2KcPYxNgIGWaFaFe3cuIvzGd9W

Hukum Menghiasi Dinding Dengan Ayat Ayat Al Qur'an

Hukum Menghiasi Dinding Dengan Ayat Ayat Al Qur'an - hiasan teks Al Qur'an pada dinding atau tembok, sudah biasanya kita jumpai di masjid masjid atau mushalla, khususnya di daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Kemudian kami juga temukan juga dari sebagian orang, yaitu; dibaju mereka ada ayat ayat Al Qur'an juga, kemudian dibagian mobil mereka dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana menyikapi hal tersebut? Apa sih hukumnya menulis atau menghiasi dinding atau hal lainnya dengan menggunakan ayat ayat Al Qur'an?. Mari simak penjelasannya.

Hukum Menghiasi Dinding Dengan Ayat Ayat Al Qur'an

Hukum Menghiasi Dinding Dengan Ayat Ayat Al Qur'an
Menghiasi dinding dengan ayat Al Qur'an tersebut biasanya dinamakan kaligrafi. Sebagaimana yang sudah kita ketahui, kaligrafi adalah sebuah seni melukis indah dengan hanya bermodalkan pena dan ilmu pengetahuan cara melukisnya.[1] namun yang perlu diketahui adalah; kaligrafi bukan hanya teks Arab saja, namun banyak juga bentuk kaligrafi yang diambil dari teks bahasa lainnya.

Contohnya seperti; bahasa Mandarin, bahasa Yunani dan latin. Akan tetapi yang lebih unggul dari masa timbulnya kaligrafi hingga saat ini adalah kaligrafi bahasa Arab.[2]

Hukum Menghiasi Dinding Dengan Ayat Al Qur'an Dari Kalangan 4 Madzhab

Jika kita rujukan persoalan ini kepada 4 Madzhab, maka dalam kitab Maushuatul-Fiqh Al Kuwatiyah (Ensiklopedia Fiqih Negara Kuwait), kita akan menemukan teks berikut:

ذهب المالكية والشافعية والحنابلة وبعض الحنفية إلى أنه يكره نقش الحيطان بالقرآن

Makna: Ulama kalangan madzhab Malikiyyah, Syafi'iyah, Hanabilah dan sebagian dari madzhab Hanafiyah menyatakan, bahwasanya sesungguhnya menghiasi dinding dengan ayat-ayat al Qur’an itu dimakruhkan.[3]
  • Pengertian: 4 Madzhab sudah memutuskan bahwa hukumnya makruh menghiasi dinding atau selainnya dengan menggunakan ayat suci Al Quran. Disebabkan karena, khawatir akan tersentuh oleh orang yang hadast, terkena najis atau luntur seketika. Karena, hal tersebut seakan akan merendahkan eksistensi dari ayat itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya akan kami tampilkan in shaa Allah secara keseluruhan dari pendapat 4 madzhab tersebut.

1. Ulama Kalangan Hanafiyah (pengikut Al Imam Nuaim Bin Tsabit "Hanafi")

Al Imam Ibnu Rajab berpendapat seperti ini:

وليسَ بمستَحسَنٍ كتابةُ القُرآنِ على المحاريبِ وَالجدرَانِ لِما يُخَافُ من سُقوطِ الكتَابةِ وأَن تُوطأَ

Makna: Dan bukanlah termasuk tindakan yang baik menulis ayat al Quran di atas muhrab atau pada dinding, dikarenakan, ditakutkan/dikhawatirkan tulisan tersebut jatuh serta terinjak.[4]

Al Imam Ibnu Abidin berkata:

وتُكره كتابة القرآن , وأسماء الله تعالى على الدرهم , والمحاريب , والجدران , وما يُفرش , والله تعالى أعلم

Makna: tidak disukai (dimakruhkan) menulis ayat al Quran atau nama Allah pada dirham (mata uang maksudnya) dan di mihrab kemudian di dinding, atau pada semua benda yang dibentangkan. Allah Ta'alaa A'lam.[5]
  • Pengertian: dari kalangan madzhab Hanafi yang bisa kami tangkap argumentasi nya adalah mereka tidak menyukai ada tulisan ayat Al Qur'an yang terletak pada bagian yang dianggap remeh dan gampang diinjaknya.

2. Ulama Kalangan Madzhab Maliki

Al imam Qurthubi Mengatakan dalam kitab tafsirnya:

ومِن حرمته ألاَّ يُكتب على الأرض ولا على حائط كما يُفعل به في المساجد الْمُحدَثة

Makna: Diantara kehormatan al-Quran, bahwasanya ayat Al Qur'an tidak boleh dituliskan di atas tanah atau di tembok, sebagaimana yang dikerjakan seseorang pada masjid di era baru-baru ini.[6]

Bahkan untuk memperkuat argumentasi nya, Al imam Al Qurtubhi menambahkan:

رأى عمر بن عبد العزيز ابناً له يكتب القرآن على حائط فضربه

Makna: Sayyidina Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis ayat al Quran di dinding, maka beliau langsung memukulnya.[7]

Al Imam Muhammad Ilyisy Mengatakan:

وينبغي حُرمة نقش القرآن , وأسماء الله تعالى مطلقاً , لتأديته إلى الامتهان , وكذا نقشها على الحيطان

Makna: Sepatutnya dilarang semua bentuk seni tulisan al-Quran atau nama Allah, karena ini bisa menyebabkan disikapi tidak menghormatinya. Seperti itu juga seharusnya, dilarang memahat (ayat Al Qur'an atau asma Allah) di tembok.[8]
  • Pengertian: dari pendapat kalangan ulama maliki kita bisa mengetahui bahwa, menulis ayat Al Qur'an atau asma Allah dibagian tembok itu dimakruhkan, sekalipun ditembok masjid. Sebab, takutnya timbulnya rasa tidak hormat kepada ayat tersebut.

3. Ulama Kalangan Syafi'iyah

Al Imam an-Nawawi mengatakan demikian:

مذهبنا أنه يُكره نقش الحيطان والثياب بالقرآن , وبأسماء الله تعالى

Makna: madzhab kami (syafi’iyah) berpendapat; hukumnya dimakruhkan menulis ayat al Quran atau nama Allah di dinding atau di sebuah kain.[9]

Al Imam Asy Syarbini mengatakan:

ويُكره كتبُ القرآن على حائط ولو لمسجد, وثياب, وطعام, ونحو ذلك

Makna: Hukumnya Dimakruhkan menulis ayat al Quran di tembok, meskipun guna untuk masjid, kemudian (makruh menuliskan nya) di baju atau makanan, atau seperti yang sudah disebutkan.[10]

Al imam Syarwani Mengatakan:

يُكره كتبُ القرآن على حائط , وسقف, ولو لمسجد, وثياب, وطعام, ونحو ذلك

Makna: Dibenci menuliskan al-Quran di dinding atau di atap (langit Langitan), meskipun guna untuk masjid masjid, atau di baju, atau seperti yang sudah disebutkan.[11]

Imam as Suyuthi mengatakan:

قال أصحابنا : وتكره, والجدران , وعلى السقوف أشدّ كراهة

Makna: Para ulama madzhab kami berpendapat; makruh menulis aayat al-Quran di tembok/dinding dan sangat pula dilarang menuliskannya di atap.[12]
  • Pengertian: seluruh ulama kalangan syafi'iyah sudah sepakat akan kemakruhannya dan ini tidak sampai pada tingkatan haram.

4. Ulama Kalangan Madzhab Hanbali

Al imam Ibnu Muflih mengatakan:

يُكرهُ كتابَةُ القُرآنِ على الدَّراهمِ عندَ الضَّرْب

Makna: dimakruhkan mencatat/menulis ayat al Quran pada mata uang (dirham) ketika proses pembuatan.[13]

Al imam al Buhuti mengatakan:

وتُكره كتابةُ القرآن على الدرهم , والدينار , والحياصة

Makna: Dibenci mencatat al Quran di mata uang dirham atau dinar atau lembengan logam.[14]
  • Pengertian: ulama sudah sepakat bahwa, menuliskan ayat ayat Al Qur'an di lembaran uang itu hukumnya makruh. Sebab, nantinya akan terjadi sebuah tindakan yang seakan akan meremehkan Al Qur'an. 
Akhir: tidak ada ulama yang menfatwakan sampai pada tingkatan haram ketika menulis ayat Al Qur'an pada dinding, tembok, kain, uang atau semacamnya. Namun, jika niatnya meremehkan maka hukumnya haram.

Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
  1. https://www.kbbi.web.id/kaligrafi.html
  2. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kaligrafi
  3. Kitab: Maushuatul-Fiqh Al Kuwatiyah, Juz: 33, Halaman: 40
  4. Kitab: Bahrur-Raaiq Syarah Kanzud-daqooid, Juz: 2, Halaman: 40
  5. Kitab: Hasyiyah Ibnu Abidin, Juz: 1, Halaman: 179
  6. Kitab: Tafsir Al Qurtubhi, Juz: 1, Halaman: 30
  7. Kitab: Tafsir Al Qurtubhi, Juz: 1, Halaman: 30
  8. Kitab: Minah al-Jalil ‘ala Mukhtashar Khalil, Juz: 1, Halaman: 517
  9. Kitab: At-Tibyan fi Adab Hamalah al-Quran, Halaman: 89
  10. Kitab: Al Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’, Juz: 1, Halaman: 104
  11. Kitab: Hasyaiyah as Syarwani, Juz: 1, Halaman: 156
  12. Kitab: Al Itqan fi Ulum al Quran, Juz: 2, Halaman: 454
  13. Kitab: Al Furu’, Juz: 1, Halaman: 126
  14. Kitab: Kasyaf al Qana’, Juz: 3, Halaman: 272
Related Posts
NU HOW
Mari Berbagi Kebaikan :)

Related Posts