Hukum Umat Islam Ikut Merayakan Tahun Baru Masehi - sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa acara tahunan yang sangat meriah bisa kita jumpai pada acara pestival akhir tahun, tepatnya ketika jam sudah melewati pukul jam 12 malam.
Seluruh negara belahan dunia pasti akan merayakan nya di tahun dan jam yang sama. Karena pada umunya seluruh penduduk bumi menggunakan kalender Masehi.
Namun yang kita bicarakan hari ini adalah, bagaimana pandangan agama Islam mengenai umat yang juga ikut ikutan merayakan adanya tahun baru Masehi? Apakah haram atau boleh boleh saja?. Mari simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Hukum Umat Islam Ikut Merayakan Tahun Baru Masehi
Tahun baru adalah sebuah kata yang menunjukkan pergantian tahun jika sudah memasuki tanggal 1 Januari.[1] dan umat seluruh dunia akan merayakannya ketika sudah memasuki pergantian tahun ini, itupun disesuaikan dengan zona waktu masing masing negara dan tempat.
Kemudian, mengenai asal usul adanya tahun baru ini terdapat 2 cerita yang berbeda. Ada yang mengatakan asal usulnya bermula dari wilayah Mesopotamia [2] juga ada yang mengatakan bermulanya adanya acara tahun baru sejak pemerintahan Julius Caesar diromawi.[3] namun, yang paling banyak dikisahkan adalah asal usul adanya perayaan tahun baru dimulai ketika Julius Caesar diangkat menjadi seorang kaisar Romawi. Dan dia sendiri lah yang menetapkan awal pergantian tahun yaitu; pada tanggal 1 Januari.[4]
Isi Acara Tahun Baru
Isi acara tahun baru itu sendiri seluruh dunia merayakannya dengan acara makan makan dan pada masa kini di isi dengan acara pesta kembang api.[5] seperti; dispayol mereka merayakan dengan memakan selusin buah anggur, dinegara Denmark mereka melempar piring untuk mengusir roh jahat dan dinegara Brazil mereka memakai baju berwarna khusus ketika memasuki tahun baru.[6]
Hukum Umat Islam Merayakan Tahun Baru
Kami menjawab bahwa hukum merayakan tahun baru adalah haram. Sebab menurut kami didalamnya terdapat unsur Tasyabbuh yang mana dalam hal ini kita diharamkan menirukan kegiatan orang orang kafir. Seperti merayakan tahun baru.
Peninjauan Dalam Segi Perayaan
1.1. Dalam Segi Perayaan Termasuk Tasyabbuh
Jawaban mengenai kenapa kami mengharamkannya adalah salah satunya dalam segi perayaannya, yaitu seperti; makan makan dan kembang api. Dinegara Indonesia kita sendiri setiap tahun baru pasti diisi dengan kegiatan tersebut.
Dan konsekuensi nya (hukuman atas perbuatannya) adalah kami khawatir kepada yang merayakannya nanti diakhirat Allah bangkitkan ia bersama mereka.
Seperti yang pernah dikatakan oleh Abdullah bin Umar dibawah ini:
عن عبد الله بن عمرو أنه قال: ((من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجانهم وتشبه بهم حتى يموت حشر معهم يوم القيامة))
Makna: siapa saja yang hidup dibuminya/negaranya orang kafir dan ia ikut ambil bagian merayakan hari Nairuz dan Mihrajan (keduanya tersebut merupakan hari raya nya orang kafir majusi), meniru kebiasaan-kebiasaan mereka sampai mati, maka ia akan dibangkitkan bersama mereka pada hari kiamat kelak.[7]
1.2. Fatwa Ulama
Ulama sudah sepakat bahwa umat Islam yang ikut serta dalam merayakan harinya orang kafir, hukumnya haram. Sebab didalamnya terdapat Tasyabbuh (menyerupai) kepada kegiatan kegiatan mereka.
Dalam kitab Faidhul Qadiir dijelaskan:
(ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ) ﺃﻱ ﺗﺰﻳﺎ ﻓﻲ ﻇﺎﻫﺮﻩ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺗﻌﺮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺗﺨﻠﻘﻪ ﺑﺨﻠﻘﻬﻢ ﻭﺳﺎﺭ ﺑﺴﻴﺮﺗﻬﻢ ﻭﻫﺪﻳﻬﻢ ﻓﻲ ﻣﻠﺒﺴﻬﻢ ﻭﺑﻌﺾ ﺃﻓﻌﺎﻟﻬﻢ ﺃﻱ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺤﻖ ﻗﺪ ﻃﺎﺑﻖ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ (ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ)
Makna: (makna hadist - ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ - artinya: siapa saja yang meniru suatu kaum) maksudnya secara dzohir berhias seperti mereka, melakukan kegiatan yang sudah menjadi ciri khas mereka, bertatakrama seperti mereka, menjalani jalan hidup dan hidayah seperti mereka baik pada pakaian serta pada sebagian perbuatan mereka. Pengertian nya adalah pada dasarnya tasyabbuh (meniru) secara dzahir bisa menjadikan tasyabbuh secara batin.(Maka dia termasuk mereka).[8]
- Pengertian: memang secara lahiriah kita hanya makan makan saja tidak sebagaimana mereka yang makan makan guna untuk merayakan tahun baru. Namun, sikap dan tanggapan semacam ini, bisa menyebabkan munculnya Tasyabbuh secara bathin. Maksudnya adalah andai mulai dari dulu isi acara tahun baru tidak ada acara makan makan seperti yang tetap mereka lakukan sampai hari ini, kemungkinan besarnya anda tidak akan pernah melakukan itu.
Dan juga ulama muta'akhirin telah jelas mengharamkannya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Al Imam Ibu Hajar Al Haitami:
ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال: ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم من تشبه بقوم فهو منهم
Makna: kemudian aku memandang sebagian ulama kalangan muta'akhirin menyebutkan pendapat yang sama seperti pendapatku. Maka diapun mengatakan;
Sebagian dari paling buruk/jeleknya perbuatan bid'ah yaitu orang orang islam yang setuju pada orang orang nasrani di hari jadinya mereka dengan menirukan makanan mereka dan memberi hadiah serta menerima hadiah mereka pada hari itu. Dan kebanyakan orang orang yang melakukan hal tersebut adalah para orang orang mesir. Sedangkan Nabi telah bersabda; "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka".[9]
- Pengertian: orang orang yang ikut ambil bagian dalam merayakan acara tahun baru, yang mana acara tahun baru merupakan acaranya orang orang kafir, maka umat Islam yang melakukannya dikategorikan sebagai melakukan bid'ah yang paling buruk. Sebab faktanya adalah orang orang yang melakukan kegiatan yang seperti mereka seperti menaruh hati pada acara tahun baru tersebut.
Akhir: hukum merayakan acara tahun baru adalah haram, sebab didalam terdapat banyak mudharat, seperti; membuang buang harta, waktu, kegiatan yang menyimpang dan tasyabbuh yang diharamkan.
Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hari_Tahun_Baru
- https://news.detik.com/sejarah-tahun-baru-lengkap-awalnya-maret-lalu-digeser-januari
- https://www.tirto.id/cikal-bakal-sejarah-perayaan-tahun-baru-masehi-dimulai-di-romawi
- https://sumbarprov.go.id/news/19934
- https://www.history.com/topics/holidays/new-years
- https://worldstrides.com/new-years-traditions-cultures-around-world
- Kitab: Madhahirut-Tasybih Bil Kuffar Fil-Ashril Hadiist Wa Atsarihaa Alal-Muslimiin, Halaman: 58
- Kitab: Faidhul Qadiir Syarah Jamius-Shaghir, Juz: 6, Halaman: 135
- Kitab: Al Fatawi Al Fiqhiyatul-Kubra, Juz: 4, Halaman: 239
