Persoalan Nikah yang Berhubungan Dengan Penyakit Kusta - pernikahan merupakan pengalaman serta momen yang sangat berharga dalam kehidupan kita Didunia ini.
Sebab faktanya dalam pernikahan kita bisa melihat bahwa kehidupan akan sangat nikmat dan enak dijalani tatkala hidup dan mati bersama dengan orang yang kita cintai.
Namun, Islam sudah membuat membuat aturan dan argument, yaitu sebelum menikah diusahakan melakukan kafa'ah terlebih dahulu sebelum masuk ke jenjang pernikahan. Yaitu; membandingkan kedua pasangan agar tercipta nya keharmonisan dalam kekeluargaan nya nanti, terutama dalam persoalan penyakit.
Persoalan Nikah yang Berhubungan Dengan Penyakit Kusta
Sebetulnya khiyar nikah (pilihan dalam pernikahan) itu banyak, namun diantaranya adalah seperti; gila, mengidap penyakit kusta dan lepra.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh para alim ulama:
ومن عيب نكاح: كجنون, وجدام, وبرص غير
Makna: dan sebagian yang termasuk aibnya nikah yaitu; seperti kegilaan, mengidap penyakit Judam (kusta) serta penyakit lepra.[1]
- Maksud dari Khiyarun-Nikah (memilih dalam pernikahan) disini adalah seorang wanita atau pria memiliki hak untuk lanjut atau berhenti menuju jenjang pernikahan (jika aib nikah terjadi sebelum pernikahan) atau mentalaknya (jika terjadi ditengah tengah pernikahan).
Maka, andaikata ada seseorang yang meminang seorang perempuan namun si pria tersebut mengidap penyakit kusta (bahasa madura: Daghing jube') maka si wanita boleh menolak atau menerima pinangan tersebut. Dan andai penyakit tersebut terjadi di tengah tengah pernikahan, maka boleh diantara kedua melakukan Pasakh (minta diceraikan) atau mentalak si istri.
Defenisi Penyakit Kusta
Menurut para ahli dalam bidang kedokteran seperti yang disampaikan oleh dokter "Jean Marc Ferre" dibawah ini:
والجذام هو مرض مزمن يسببه نوع من البكتيريا يسمى بالمنفطرة الجذامية. يؤثر المرض بشكل أساسي على الجلد والجهاز المخاطي للجهاز التنفسي العلوي والعينين، ولكن يمكن علاجه باستخدام الأدوية المتعددة.
Makna: penyakit judam/kusta merupakan sejenis penyakit kronis yang diakibatkan oleh sebuah bakteri yang sering disebut sebagai "mycobacterium leprae". Penyakit kusta tersebut lebih dominan menyerang bagian kulit, sistem mukosa, saluran pernapasan bagian atas, dan bagian mata, namun, penyakit ini dapat diobati dengan memakai berbagai macam obat.[2]
- Pengertian: penyakit kusta ini merupakan aib nikah, maka seseorang boleh khiyar nikah jika menjumpai seseorang yang mengidap penyakit ini. Dan gambaran penyakit kusta sebagaimana gambar dibawah ini.
Anggota badan ada yang hilang atau berkurang sebab mengalami/mengidap penyakit kusta. Seperti; jari tangan atau jari jemari kaki yang kurang. |
Eksistensi Kusta Dalam Pernikahan
Yang perlu kita cermati bersama adalah jika anda sedang meminang wanita atau anda dipinang oleh seorang pria, maka yang harus anda perhatikan adalah gambar kusta diatas. Sebab, gambar diatas menunjukkan penyakit kusta yang sebenarnya.
Jadi tidak bisa kita mengindentifikasi atau mengecap seseorang hanya dengan menggunakan ciri ciri penyakit kusta. Karena faktanya adalah jika kita mengecap seseorang dengan sebutan "pengidap Kusta" hanya dengan menggunakan ciri ciri penyakit Kusta tersebut maka ini tidak valid/tidak benar. Sebab, boleh jadi apa yang kita sangka tersebut bukan ciri ciri dari penyakit kusta itu sendiri dan kemungkinan saja itu hanya penyakit biasa (bukan Kusta).
Ciri Ciri Khusus Penyakit Kusta
Penyakit kusta memiliki ciri ciri khusus, sebagaimana berikut ini;
وثانيها: بوجود (الجذام) بذال معجمة وهو علة يحمر منها العضو ثم يسود ثم يتقطع ثم ينتاثر
Makna: dan yang kedua yaitu sebab adanya penyakit kusta, (ciri cirinya adalah) penyakit tersebut bisa memerahkan anggota tubuh, kemudian berubah menjadi menghitam, membusuk lalu meleleh.[3] Note: gambaran Ibarot kitab ini, sebagaimana gambar diatas.
- Pengertian: jika anda menemukan seseorang yang mengidap penyakit kusta ini (sebagaimana gambar diatas) maka itulah penyakit kusta atau judam. Maka dalam hal ini, anda tidak bisa mengkategorikan seseorang dengan sebutan "pengidap Kusta" hanya dengan bermodalkan ciri ciri diatas dan ucapan orang yang sok tahu.
Sebab, ibarat diatas menunjukkan urutan yang akan mengakibatkan terjadinya penyakit kusta tersebut. Maka tidak bisa kita mengkategorikan orang yang kita sangka tersebut hanya dengan melihat dari satu sisi saja.
Khiyar Nikah Akibat Judam
Untuk memperjelas serta memperkuat argumentasi kami dalam artikel ini, maka kami akan uraikan secara singkat sebagaimana berikut.
1. Adanya Wujud Asli Penyakit Kusta Tersebut
Khiyar Nikah itu tidak boleh dilakukan oleh seseorang jika tidak ada bukti yang jelas akan adanya aib nikah tersebut. Misalnya seperti; disangka mengidap penyakit kusta atau lepra.
Jika tidak ada bukti yang kuat dan jelas akan hak tersebut, maka alim ulama tidak memperbolehkan istri atau suami melakukan khiyar nikah dalam persoalan tersebut.
Sebagaimana Ibarot kitab berikut:
وَلَا خِيَارَ فِي الْجُذَامِ حَتَّى يَكُونَ بَيِّنًا فَأَمَّا الزَّعَرُ فِي الْحَاجِبِ، أَوْ عَلَامَاتٌ تُرَى أَنَّهَا تَكُونُ جَذْمَاءَ وَلَا تَكُونُ فَلَا خِيَارَ فِيهِ بَيْنَهُمَا لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَكُونُ
Makna: Tidak diperbolehkan khiyar sebab penyakit judam kecuali benar benar nyata/jelas keberadaan penyakit tersebut. Sedangkan bulu alis yang sampai tumbuh sedikit dan kelihatan kulitnya atau tanda tanda yang terlihat berupa tanda judam atau lainnya, maka tidak boleh khiyar karena bisa saja bukan judam.[4] Note: silahkan tanyakan kepada para alim ulama atau dokter yang ahli dalam bidang tersebut untuk memperkuat dugaan.
- Pengertian: dengan kata lain, jika hanya melihat dari sudut pandang ciri ciri judam saja, maka hal itu tidak diperbolehkan. Sebab, boleh jadi apa yang anda sangka sangat amat berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya.
2.1. Batasan Keberadaan Judam atau Kusta
Untuk bisa mengkategorikan bahwa seseorang tersebut mengidap judam atau tidak, maka para alim ulama sudah memberikan jawabannya sekalipun mereka masih berbeda pendapat tentang masalah tersebut.
Sebagaimana yang telah dijelaskan:
بِخِلَافِ غَيْرِهِمَا مِنْ أَوَائِلِ الْبَرَصِ وَالْجُذَامِ لَا يَثْبُتُ بِهِ الْخِيَارُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْجُوَيْنِيُّ قَالَ وَالِاسْتِحْكَامُ فِي الْجُذَامِ يَكُونُ بِالتَّقَطُّعِ وَتَرَدَّدَ الْإِمَامُ فِيهِ وَجَوَّزَ الِاكْتِفَاءَ بِاسْوِدَادِهِ وَحُكْمِ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ بِاسْتِحْكَامِ الْعِلَّةِ
Makna: Beda halnya dengan keduanya lepra dan kusta yang sudah pasti, yaitu berupa permulaan belang dan kusta (dalam hal itu) tidak boleh khiyar sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Juwaini. Menurutnya kepastian dalam kusta adalah terpotongnya anggota yang sakit. Dan Imam Haromain meragukan itu, dan Beliau mencukupkan dengan sudah menghitamnya anggota dan ditetapkannya oleh seorang ahli/dokter.[5]
- Pengertian: kami mengambil pendapat nya Al Imam Al Juwaini, yaitu; dilihat dari anggota tubuh yang terpotong dan kami tidak menilai dari ciri ciri penyakit kusta diatas. Artinya; jika ada anggota badan yang merah, maka itu belum tentu judam dan seterusnya.
- Namun, menurut Al imam Haromain, mengkategorikan seseorang sudah bisa dikategorikan sebagai judam jika anggota badannya ada yang menghitamkan dan diperkuat dengan adanya kabar atau ucapan dokter yang independen dalam bidang penyakit kusta tersebut.
2.2. Bukti Nyata Tentang Keberadaan Penyakit Kusta Tersebut
Dan sebelum menutup artikel ini, kami berikan satu lagi fatwa ulama, dan bisa anda jadikan sebagai pegangan dalam bermualah.
(قَوْلُهُ وَمُسْتَحْكِمِ جُذَامٍ وَبَرَصٍ) مِنْ إضَافَةِ الصِّفَةِ لِلْمَوْصُوفِ أَيْ جُذَامٍ وَبَرَصٍ مُسْتَحْكِمَيْنِ، وَاشْتِرَاطُ الِاسْتِحْكَامِ فِيهِمَا ضَعِيفٌ، وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيهِمَا اسْتِحْكَامٌ بَلْ يَكْفِي حُكْمُ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِأَنَّهُ جُذَامٌ أَوْ بَرَصٌ كَمَا فِي م ر وَز ي وَع ش
Makna: Perkataan redaksi kitab "kepastian judam dan baros" adalah termasuk mengidofahkan sifat kepada yang disifati artinya judam dan baros yang pasti. Mensyaratkan keduanya dengan kepastian adalah pendapat lemah. Sedangkan pendapat mu'tamad adalah tidak mensyaratkannya, tetapi cukup dengan penetapan ahlul hibroh/dokter bahwasanya ia adalah kusta atau lepra, sebagaimana pendapat imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Al Romli, Imam Ali Al Zayadi dan Ali Al Sybromulisi.[6]
Akhir: jika kusta atau penyakit judam tersebut belum benar benar nyata, maka tidak boleh khiyar nikah dan boleh menerima pinangan seseorang tersebut. Namun, saran kami adalah silahkan cek kan ke dokter yang ahli dalam bidang tersebut. Jangan sampai pencintaan anda hancur hanya gara gara ucapan orang lain yang sok hebat atau yang sok tahu. Semoga bermanfaat.
Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- Kitab: Nihayatuz-Zain, Halaman: 311
- https://news.un.org/ar/story/2021/01/1070012/
- Kitab: Quwwatul-Habibil Gharib Syarah Fathul Qariib, Juz: 1, Halaman: 390
- Kitab: Al Umm Lissyafi'i, Juz: 5, Halaman: 91
- Kitab: Asnal Muthalib, Juz: 3, Halaman: 135
- Kitab: Hasyiyatul Bujairami Alal Syarhil Minhaj, Juz: 3, Halaman: 386
