Hukum Manusia Menikah Dengan Jin Atau Setan. Setiap manusia pasti ingin memiliki pasangan hidup agar segala sisi kehidupan bisa terpenuhi, seperti; bisa bercinta, bercurhat dan lain lain nya.
Akan tetapi apa jadinya jika pernikahan yang biasanya kita jumpai tersebut, mereka menikah dengan setan atau jin, seperti contohnya; menikah dengan kuntilanak, gundoruwo dan sejenisnya. Apakah memang boleh hukumnya?
Hukum Manusia Menikah Dengan Setan Atau Jin
Kami telah sepakat bahwa jika manusia menikah dengan jin maka hukumnya adalah haram, sebab diantara keduanya adalah berbeda jenis. Manusia itu merupakan bentuk jisim yang padat sedangkan golongan jin atau setan merupakan bentuk jisim yang halus.
Pendapat Ulama Yang Melarang Menikah Dengan Jin
Al Imam Ibnu Yunus dari kalangan madzhab Syafi'i menyatakan;
قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Makna: Al Imam Ibnu Yunus berkomentar; sebagian yang menjadi penghalang pernikahan (tidak dikategorikan sebagai nikah sah) adalah tidak sama-nya jenis, maka tidak boleh bagi manusia (anak Adam) untuk menikah bersama jin. Juga, Al Imam Al Baarizii menfatwakan, karena adanya firman Allah Subhaanahu wa ta'alaa: Allah sudah menjadikan pasangan untukmu diambil dari jenis kamu juga.[1]
- Pengertian: maksud jenis disitu adalah golongan jin dengan golongan manusia itu sangat amat berbeda, maka ketika berbeda jenis begitu juga haram menikah dengannya. Seperti itu juga diharamkan nya manusia menikah dengan hewan, dengan tumbuhan, dengan benda atau hal lainnya. Sebab, Allah sudah memberikan takdir kehidupan pasangan bagi manusia, yaitu diambil dari jenis mereka juga, yakni sesama manusia.
Kemudian yang juga ikut mengharamkan nya adalah Al Imam As-suyuthi beliau berkata;
ويقويه أيضا أنه نهى عن إنزاء الحمر على الخيل، وعلة ذلك اختلاف الجنس، وكون المتولد منها يخرج عن جنس الخيل، فيلزم منه قلتها... وإذا تقرر المنع فالمنع من نكاح الجني الإنسية أولى وأحرى
Makna: (Larangan menikah dengan bangsa jin) diperkuat pula dengan landasan, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw melarang mengkawinkan hewan jenis keledai dengan hewan jenis kuda. Alasan adanya larangan tersebut ialah sebab adanya perbedaan jenis. Dan adanya anak yang dilahirkan nantinya adalah hewan jenis kuda, sehingga berakibat fatal pada keturunan kuda .... Apabila larangan ini ditetapkan, maka juga ada larangan pada pernikahan jin, sedangkan manusia lebih utama dan lebih pantas.[2]
- Pengertian: secara garis besar, jika nabi Muhammad Saw saja melarang mengkawinkan antara jenis hewan yang berbeda jenisnya, seperti: kuda dengan keledai, maka begitupun manusia, yang haram menikah dengan golongan yang bukan ras nya yaitu bangsa jin.
Penilaian Hukum Larangan Manusia Menikah Dengan Jin
Untuk memperkuat argumentasi serta jawaban kami diatas, maka akan kami coba uraikan dengan mendatangkan dalil dalil lainnya, dan in shaa Allah akan kami jelaskan.
1. Al Qur'an
Dalam Al Qur'an surah Ar-Ruum ayat ke 21, Allah Subhaanahu wa ta'alaa berfirman dan tafsir surah ini, kami mengambil dalam kitab Fathul Qadiir, tertera sebagaimana berikut;
٢١ - ﴿ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا﴾ أي ومن علاماته ودلالاته الدالة على البعث أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا :أي من جنسكم في البشرية والإنسانية وقيل المراد حواء فإنه خلقها من ضلع آدم ﴿لتسكنوا إليها﴾ أي تألفوها وتميلوا إليها فإن الجنسين المختلفين لا يسكن أحدهما إلى الآخر ولا يميل قلبه إليه.
Makna: maksud dari ayat (ومن آياته) adalah "dan dari sebagian yang menjadi tanda tanda dan bukti kekuasaan Allah pada Yaumil-Ba'ats", maksud ayat (أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا) adalah "Allah menciptakan pasangan kalian dari ras manusia dan golongan insan juga dan dikatakan yang dimaksud adalah Siti Hawa, karena sesungguhnya Allah menciptakan Siti Hawa dari tulang rusuk nabi Adam", maksud ayat (لتسكنوا إليها) adalah "agar engkau bisa berlemah lembut dan condong kepadanya. Maka sesungguhnya jika tercipta dari jenis yang tidak sama, maka tidak akan ada kasih-sayang satu dengan yang lainnya dan tidak pula akan condong kepadanya.[3]
- Pengertian: tujuan Allah menciptakan pasangan manusia yang diambil dari jenis manusia juga adalah guna untuk menciptakan rasa cinta, kasih dan sayang diantara mereka. Sebab, jika pasangan mereka diambil dari ras yang bukan manusia, maka bisa kita ketahui bersama apa yang terjadi pada mereka. Ya, sebuah ketidak-tentraman dan ketidakbahagiaan akan muncul dalam pernikahan mereka. Begitupula jika manusia menikah dengan jin.
2. Sunnah Nabi Muhammad Saw
Nabi Muhammad Saw bersabda;
٢٢٣٦ - وحدثني أبو الطاهر أحمد بن عمرو بن سرح أخبرنا عبد الله بن وهب أخبرني مالك بن أنس عن صيفي .... قال إن بالمدينة جنا قد أسلموا فإذا رأيتم منهم شيئا فآذنوه ثلاثة أيام فإن بدا لكم بعد ذلك فاقتلوه فإنما هو شيطان.
Makna: Sesungguhnya di kota Madinah ada segolongan jin yang sudah masuk agama Islam. Jika kalian melihat sebagian mereka telah menampakkan dirinya, maka berilah dia sebuah teguran selama tiga hari (untuk tidak menampakkan diri). Maka apabila mereka masih memperlihatkan diri mereka kepada kalian sesudah (tiga hari) tersebut, maka bunuh-lah mereka, karena semestinya dia merupakan syaithan.[4]
- Pengertian: Jika nabi Muhammad Saw saja sudah memberikan tindakan untuk membunuh jin yang jika menampakkan diri nya selama 3 hari, maka bagaimana bisa kita menikah dengannya? Atau bahkan memiliki keturunan bersama nya!!.
3. Berbeda Fisik Dan Realitas Sosial
Seperti yang sudah kita ketahui bersama adalah jin merupakan sosok atau makhluk halus yang kasat mata, manusia sia bisa saja melihat mereka dengan adanya dua kemungkinan, yaitu; mereka menampakkan diri mereka dengan wujud asli mereka atau mereka menjelma menjadi manusia normal pada umumnya.
Maka dalam persoalan ini, haram bagi kita untuk menikah dengan mereka sebab dunia kehidupan serta bentuk wujud dari mereka sangat berbeda dengan kita.
Al Imam Ibnu Jibriiin menuturkan;
إن بعض الجن يتصور للإنسي في صورة امرأة ثم يجامعها الإنسي، وكذا يتصور الجني بصورة رجل ويجامع المرأة من الإنس تجامع الرجل للمرأة وعلاج ذلك التحفظ منهم ذكوراً وإناثاً بالأدعية والأوراد المأثورة وقراءة الآيات التي تشتمل على الحفظ والحراسة منهم بإذن الله.
Makna: Sesungguhnya sebagian jin itu bisa menjelma menjadi wujud seorang wanita yang kemudian dikawini oleh manusia dan seperti itu juga bangsa jin bisa berubah wujud menjadi seorang lelaki yang kemudian menikahi seorang wanita dari golongan manusia, sama seperti suami istri yang melakukan hubungan intim. Dan Obat dari hal tersebut ialah menjaga diri dari mereka, baik itu laki-laki ataupun perempuan, yaitu dengan; membaca do'a-do'a serta wirid wirid yang ma'tsur, juga membaca ayat-ayat Al Qur'an yang mencangkup persoalan penjagaan dan perlindungan dari godaan mereka, dengan ijin Allah.[5]
Bahkan jika manusia dengan jin menikah, maka yang lebih condong mengontrol hubungan tersebut adalah golongan jin dan dalam hal ini manusia akan lebih banyak sengsara ketimbang bahagia nya.
Sebagaimana sebuah cerita berikut ini;
ونقل رفيقنا أبو الفتح اليعمري وكان متثبثاً قال سمعت الإمام تقي الدين ابن دقيق العيد يقول: سمعت شيخنا أبا محمد بن عبد السلام السلمي يقول: وجرى ذكر أبي عبد الله بن العربي الطائي فقال: هو شيعي سوء كذاب، فقلت له: وكذاب أيضا؟ قال: نعم تذاكرنا بدمشق التزويج بالجن فقال: هذا محال لأن الإنس جسم كثيف والجن روح لطيف، ولن يعلق الجسم الكثيف الروح اللطيف، ثم بعد قليل رأيته وبه شجة فقال: تزوجت جنية فرزقت منها ثلاثة أولاد فاتفق يوما أن أغضبتها فضربتني بعظم حصلت منه هذه الشجة وانصرفت فلم أرها بعد هذا، أو معناه.
Makna: Al Imam Abul-Fatah Al Ya'muriy, dia adalah seorang yang Tsabit (kuat hafalannya) menukil, dia berkata; pernah mendengar perkataan Al Imam Taqiyuddin Ibnu Deqiqil-Eid berkata; saya mendengar guru kami yaitu Abu Muhammad bin Abdis Salaam As-Sulamiy mengatakan; suatu ketika dirinya pernah mengikuti pembahasan mengenai data dirinya "Abu Abdillah bin Al Arabiy Ath-Thaa'iy" lalu beliau (Al Imam Abu Muhammad bin Abdis Salaam As-Sulamiy) mengatakan; dia adalah penganut syi'iy yang buruk serta seorang pendusta.
Aku (Al Imam Ibnu daqiqil Eid) berkata kepadanya: juga pendusta kah dirinya itu?, Maka beliau menjawab; iya, sebab, dulu kami pernah bermusyawarah di Damaskus mengenai persoalan pernikahan jin. Lalu ia (Abu Abdillah bin Al Arabiy Ath-Thaa'iy) berkata; Ini merupakan perkara yang mustahil, karena manusia adalah jisim yang padat, sedangkan jin merupakan ruh yang halus. Jisim yang padat dengan ruh yang halus mana bisa berhubungan.
Selepas kejadian itu, maka aku pernah melihatnya terluka. Dia mengatakan; Aku pernah kawin dengan jin perempuan sampai-sampai memiliki 3 orang anak. Suatu satu hari aku pernah membuatnya marah (jin perempuan), maka kemudia dia memukuliku dengan sebuah tulang sampai membekas-kan luka ini. Lalu jin perempuan itu kabur dan diriku tidak pernah melihatnya lagi setelah kejadian itu.[6]
Akhir: kami tetap memutuskan bahwasanya haram menikah dengan jin sebab beberapa alasan yang sudah kami jelaskan diatas. Semoga bisa dimengerti dan membantu, dan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- Kitab: Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Juz: 3, Halaman: 162
- Kitab: Al-Asybah wan-Nadhaair, Halaman: 257
- Kitab: Fathul-Qadiir, Juz: 4, Halaman: 219
- Kitab: Sahih Muslim, Nomor Hadist: 2236
- Kitab: Al-Fataawaa Adz-Dzahabiyyah, Halaman: 196
- Kitab: Miizaanul-I’tidaal, Juz: 3, Halaman: 659
